JAKARTA, AFU.ID — Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada eks Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas dipersoalkan tim kuasa hukum. Dakwaan tersebut disampaikan JPU dalam sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi penambahan kuota haji tahun 2022 pada Selasa (11/8/2026).
Kuasa hukum Yaqut, Dodi S Abdulkadir, mengatakan dakwaan JPU merupakan bentuk penegakan hukum setengah hati. “Kenapa? Karena jelas dari runutan apa yang dibacakan, banyak garis-garis yang hilang, ya. Banyak fakta-fakta yang ditutupi, kemudian dipaksakan untuk disambungkan,” ujar Dodi di PN Tipikor Jakarta Pusat (Jakpus).
Usulan kuota haji tahun 2022 dikatakan sempat ditolak Yaqut, namun pimpinan PT Maktour, Fuad Hasan merasa keberatan. “Jadi jelas, pikirannya, kehendaknya, siapa, sudah bisa terbaca siapa yang berkeinginan untuk memanfaatkan tambahan kuota haji,” imbuh Dodi.
Dodi juga menjelaskan, Yaqut telah menyampaikan adanya 8000 kuota tambahan haji pada tahun 2023 kepada DPR. Kemudian, permintaan dari sejumlah PIHK menjadikan adanya distribusi 8 persen ke haji khusus. Dalam distribusi tersebut, terdapat pungutan uang uang percepatan. “Nah, ini juga tiba-tiba enggak jelas dikatakan bahwa Gus Yaqut menerima 271.000. Tidak ada penjelasan secara rinci bagaimana uang itu diperoleh, bagaimana menyerahkannya, di mana menyerahkannya,” jelas Dodi.
Dodi mengatakan, dakwaan JPU hanya berdasarkan asumsi. “Padahal di dalam KUHAP yang baru, asumsi itu sangat dilarang, harus ada bukti-bukti materiil,” kata Dodi. Aliran dana ke sejumlah pihak sebagaimana dikatakan JPU disebut tidak berdasarkan fakta. Yaqut disebut tidak menerima satu sen pun dari kuota tambahan haji tersebut. “Nah, kalau memang ini enggak setengah hati sebenarnya, nama-nama yang sudah disebut di situ seharusnya itu bisa diminta pertanggungjawaban,” pungkas Dodi.
Lebih lanjut, kuasa hukum lainnya, Mellisa Anggraini, kembali mempertanyakan soal isi dakwaan JPU KPK. Ia mengatakan, nama-nama yang disebut turut menerima untung dari Yaqut telah mengembalikan dan bertanggungjawab atas penerimaan tersebut. “Kemudian pada saat menentukan fee-fee itu mereka tentukan secara langsung dari mereka untuk mereka, sehingga kami melihat ada kongkalikong, menumpuk kekayaan, lalu tinggal mempersalahkan pejabat negaranya, ya,” katanya.
Peran Yaqut diyakini hanya berpusar pada dua hal. Pertama, menetapkan kuota tambahan dalam Keputusan Menteri Agama. Kemudian, mendorong agar kuota ini terserap maksimal sebagai achievement Kementerian Agama dalam menjaga marwah dan amanah yang diberikan oleh Saudi. “Kriminalnya di mana?” tanyanya.
Lebih jauh, ia juga menekankan usulan kuota haji khusus tersebut sejatinya berasal dari Komisi VIII DPR, bukan Yaqut. “DPR yang minta kasih semuanya ke haji khusus, jangan kasih ke haji reguler, nilai manfaat habis, subsidi enggak mencukupi,” kata Mellisa. Mellisa meyakini ada sejumlaj hal yang ditutupi, dan dikurangi angkanya, atau justri sengaja ditambahkan oleh JPU.
Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Keempatnya yakni mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Para tersangka diduga melakukan pengaturan tambahan kuota haji khusus tahun 2024. Menurut KPK, para tersangka mengubah pembagian tambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20 ribu menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Skema itu dinilai bertentangan dengan ketentuan yang membatasi kuota haji khusus maksimal 8 persen.
Penyidik menyebut pengaturan kuota tersebut disertai pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara agar alokasi kuota berjalan sesuai kepentingan para pihak. Dari praktik tersebut, KPK meyebut Maktour memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar sepanjang 2024. Sementara delapan penyelenggara ibadah haji khusus yang terafiliasi dengan Asrul Azis Taba disebut meraup keuntungan sekitar Rp40,8 miliar. (NAD)