AFU.id

Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Yaqut Penuh Asumsi dan Setengah Hati

Bagikan:

Penulis: Putri Nadhila

Ringkasan Berita

Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama RI, mengkritik dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi penambahan kuota haji 2022, dengan menyatakan bahwa dakwaan tersebut penuh asumsi dan tidak berdasarkan bukti yang jelas. Dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, mereka menegaskan bahwa Yaqut tidak menerima keuntungan dari kuota tambahan haji, dan bahwa usulan kuota tersebut sebenarnya berasal dari DPR. KPK telah menetapkan Yaqut dan tiga tersangka lainnya terkait pengaturan kuota haji yang diduga melanggar ketentuan, dengan aliran dana yang mencurigakan kepada penyelenggara negara.

Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Yaqut Penuh Asumsi dan Setengah Hati
Kuasa Hukum Yaqut Cholil, Mellisa Anggraini (Foto:AFU.ID/Putri Nadhila)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi