AFU.id

Yaqut Ajukan Perlawanan atas Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Bagikan:

Penulis: Muhammad FakhruddinReporter: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU

Ringkasan Berita

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan perlawanan terhadap dakwaan korupsi kuota haji Indonesia untuk tahun 2023-2024 melalui tim advokatnya, yang menilai terdapat masalah dalam konstruksi hukum yang digunakan oleh jaksa. Dalam argumennya, mereka mempertanyakan pertanggungjawaban Yaqut atas kesalahan orang lain dan keabsahan tuduhan penerimaan uang tanpa bukti yang jelas, serta menyatakan bahwa kerugian keuangan negara yang disebutkan dalam dakwaan seharusnya tidak otomatis dikategorikan sebagai kerugian negara. Yaqut didakwa merugikan negara sebesar Rp622,09 miliar akibat pengaturan kuota haji yang tidak sesuai mekanisme, bersama dengan beberapa pihak lainnya.

Yaqut Ajukan Perlawanan atas Dakwaan Korupsi Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas berjalan keluar usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Berita Terkait

Pilihan Redaksi