JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan terhadap mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma'ruf Cahyono meskipun telah diperiksa sebagai tersangka selama hampir 10 jam pada Kamis (25/6/2026). KPK menyatakan, pihaknya mengutamakan penyempurnaan berkas perkara sebelum memutuskan tahap penahanan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keputusan tidak langsung menahan tersangka didasarkan pada kebutuhan pengumpulan bukti dan proses penyidikan yang matang. KPK ingin memastikan konstruksi hukum yang dibangun tim penyidik tidak memiliki celah saat dilimpahkan ke persidangan. "Masih dibutuhkan proses penyidikan dan pengumpulan bukti-bukti tambahan agar berkas perkara betul-betul kuat untuk tahap penuntutan," ujar Budi di Gedung KPK, Kamis (26/6/2026).
Lebih lanjut, Budi juga mengatakan dalam pemeriksaan, penyidik masih mendalami keterangan Ma’ruf Cahyono terkait penghasilan resmi dan adanya penerimaan uang selama menjabat sebagai Sekjen MPR. “Penyidik mengklarifikasi terkait penghasilan resmi serta adanya penerimaan-penerimaan uang selama yang bersangkutan menjabat sebagai Sekjen MPR,” ujar Budi.
Diketahui, Ma'ruf menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam, sejak pukul 09.30 WIB hingga pukul 19.56 WIB. Setelah keluar dari ruang pemeriksaan, Ma'ruf diizinkan meninggalkan area Gedung KPK tanpa penahanan. Ia menegaskan akan terus kooperatif mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku di KPK dan menunggu jadwal pemeriksaan lanjutan.
Adapun setelah keluar dari pemeriksaan, Ma'ruf membantah adanya pertanyaan terkait isu nilai gratifikasi Rp17 miliar dari penyidik. Ia mengatakan materi pertanyaan belum sampai pada pembahasan nominal tersebut. "Tidak sampai pertanyaan seperti itu," ujar Ma'ruf.
Jerat Kasus Gratifikasi Tender Pengadaan Barang dan Jasa
Sebagai informasi, Ma'ruf Cahyono terjerat kasus ini sejak pertengahan 2025. Pada saat itu, KPK menetapkan mantan Sekjen MPR RI periode 2019-2021 ini sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi senilai Rp17 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, korupsi tersebut berkaitan dengan tender pengadaan logistik pengiriman barang dan cetakan yang dihasilkan MPR ke seluruh wilayah daerah. Para konspirator diduga menggunakan istilah ‘uang hangus’ sebagai kode untuk aliran dana ilegal tersebut. Ma'ruf diduga menerima uang sogokan dari pihak swasta untuk memenangkan salah satu pihak dalam lelang tender tersebut.
Sejak penetapan sebagai tersangka di pertengahan 2025, KPK terus mengembangkan investigasi. Pada Januari 2026, KPK memanggil sejumlah saksi dari lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI dan pihak swasta. Kini, Ma'ruf diperiksa kembali untuk perkara yang sama setelah hampir enam bulan terakhir investigasi berlangsung.
Saat ini, KPK terus memanggil dan memeriksa saksi dari berbagai latar belakang, baik aparatur sipil negara (ASN) maupun pihak swasta. Penyidikan diharapkan terus berkembang hingga semua bukti terkumpul dengan sempurna sebelum dilimpahkan ke penuntut umum. (NAD)