JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan belum menetapkannya Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau Ferry Yunanda (FRY) sebagai tersangka pada Senin, 13 April 2026. Padahal, Ferry diketahui memiliki peran sentral sebagai pengepul uang suap dalam dugaan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid (AW).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan status Ferry saat ini masih menjadi bagian dari strategi proses penyidikan. Tim penyidik tidak hanya berpatokan pada peristiwa operasi tangkap tangan semata, melainkan terus mendalami fakta-fakta hukum yang berkembang.
"Jadi nanti ini menjadi pertimbangan di proses penyidikan. Karena ini bagian dari strategi," ujar Achmad Taufik Husein di Jakarta, Senin 13 April 2026.
Berdasarkan konstruksi perkara, Ferry bertindak mengumpulkan uang fee dari sejumlah Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) hingga mencapai miliaran rupiah. Terkait hal tersebut, penyidik masih memilah secara cermat kategori perbuatan dan sikap dari masing-masing pihak yang terlibat.
"Apa kategorinya saksi, atau saksi yang membantu penyidikan, atau saksi yang kemudian berbelit-belit, tidak memberikan keterangan yang tidak benar. Nah, itu akan menjadi pertimbangan semua," terangnya.
Taufik menegaskan pihaknya terbuka untuk menaikkan status hukum Ferry apabila kelak ditemukan kecukupan alat bukti. Penetapan tersangka sangat bergantung pada pemenuhan unsur pertanggungjawaban pidana dari fakta-fakta yang diurai oleh penyidik.
"Apabila memang betul-betul fakta yang dilakukan oleh FRY memenuhi unsur-unsur kecukupan alat bukti dan pertanggungjawaban pidananya, pasti tim penyidik juga akan mempertimbangkan," tegas Taufik.
Namun sebaliknya, jika peran Ferry disimpulkan sekadar turut serta membantu tanpa memenuhi kualifikasi pertanggungjawaban pidana, KPK akan menjadikannya sebagai pertimbangan hukum tersendiri.
"Tetapi apakah nanti pertimbangannya cukup bahwa keterangan FRY ini membuktikan yang bersangkutan hanya turut serta membantu tetapi tidak dikategorikan sebagai pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana, itu juga akan dipertimbangkan," pungkasnya.
Sebagai informasi, KPK saat ini telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini, yakni Abdul Wahid (AW) selaku Gubernur Riau, M. Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, Dani M. Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur, dan Marjani (MJN) selaku Ajudan Gubernur.
Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (nad/asw)