AFU.id

Ini Alasan Dua Tersangka Kasus Pembakaran Santri di Lombok Belum Ditahan

Bagikan:

Penulis: Erik Erfinanto

Ringkasan Berita

Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, tetapi keduanya belum ditahan. Tersangka pertama adalah pimpinan ponpes, Ahmad Muzakki Rahmatullah, yang dianggap lalai dalam pengelolaan dan pengawasan santri, sementara tersangka kedua adalah santri senior berinisial MR (15), yang diduga mengabaikan peraturan. Meskipun berstatus tersangka, penahanan belum dilakukan karena MR bersikap kooperatif dan Ahmad Muzakki sedang sakit, sedangkan kasus ini menjadi perhatian publik setelah video korban viral.

Ini Alasan Dua Tersangka Kasus Pembakaran Santri di Lombok Belum Ditahan
Polisi belum menahan dua tersangka kasus pembakaran santri hingga menyebabkan meninggal di Lombok. (FOTO AFUID)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi