Jakarta, AFU.ID - Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Namun hingga kini, kedua tersangka tersebut belum ditahan dan masih berkeliaran.
Dua tersangka tersebut ialah pimpinan ponpes Ahmad Muzakki Rahmatullah (AMR) dan seorang santri senior berinisial MR (15). Keduanya dijerat dengan Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) KUHP karena diduga lalai hingga menyebabkan satu santri meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka bakar serius.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean menjelaskan, MR ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengabaikan masukan dari teman-temannya dan tidak menjalankan aturan yang telah ditetapkan pengasuh pondok. "Adapun kelalaian MR adalah tidak mendengar masukan dari teman-temannya, tidak melakukan peraturan yang dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren," kata Punguan, dikutip dari TB News NTB di Jakarta, Senin (13/7/2026).
Sementara itu, Ahmad Muzakki Rahmatullah ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai dalam pengelolaan pondok pesantren. Berdasarkan hasil penyidikan, ia tidak menjalankan ketentuan dalam surat edaran Kementerian Agama mengenai tata kelola pondok pesantren ramah anak.
Penyidik juga menemukan izin operasional pondok pesantren tersebut telah berakhir sejak 2021 dan tidak pernah diperpanjang. Selain itu, pondok hanya dikelola oleh Muzakki bersama istrinya tanpa merekrut tenaga lain untuk membantu pengawasan santri. "Dalam pemeriksaannya sendiri menyampaikan bahwa hampir tidak pernah melakukan pengecekan atau pengawasan," ujar Punguan.
Meski telah berstatus tersangka, keduanya masih berada di luar tahanan. Polisi beralasan, MR yang masih berusia anak bersikap kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan sehingga belum dilakukan penahanan.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap Ahmad Muzakki sebagai tersangka belum dapat dilakukan karena yang bersangkutan disebut sedang sakit. "Sedangkan Tuan Guru (AMR) kami sudah panggil sebagai saksi, tapi saat ini sedang dalam keadaan tidak sehat sehingga kami undur pemeriksaan. Nanti setelah mendapatkan pendampingan kuasa hukum dan mendapatkan rekomendasi kesehatan yang layak kami akan melakukan pemeriksaan," kata Punguan.
Kasus ini diduga terjadi pada November 2025, namun baru menjadi sorotan publik setelah video yang memperlihatkan korban menangis kesakitan dengan luka bakar parah viral di media sosial. Polisi baru menerima laporan dari pihak keluarga korban pada Juni 2026 dan kemudian memulai penyidikan.
Akibat peristiwa tersebut, dua santri, Ahmad Deven Ramdan (14) dan Sahid Al Hudri (12), mengalami luka bakar serius. Sementara seorang santri berinisial NSS (13) meninggal dunia setelah menjalani perawatan. Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 20 saksi, termasuk ahli pidana dan ahli kedokteran, serta mengumpulkan sejumlah alat bukti dari hasil olah tempat kejadian perkara. (EER)