Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR, Ma'ruf Cahyono, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Ma'ruf tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.45 WIB, Kamis (9/7/2026), untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut melalui pemeriksaan terhadap Ma'ruf. Berdasarkan informasi sementara, penyidik juga mempertimbangkan melakukan penahanan terhadap tersangka usai pemeriksaan. "Dalam lanjutan penyidikan perkara tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Setjen MPR, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap MC selaku mantan Sekretaris Jenderal MPR," kata Budi. Ia menambahkan, "Info sementara sore penahanan MC ya. Nanti di-update lagi kalau ada perubahan."
Kasus ini bermula ketika KPK mengumumkan penyidikan kasus gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR pada 20 Juni 2025. Tiga hari kemudian, penyidik mulai memeriksa para saksi dan mengungkap telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka. Pada 3 Juli 2025, KPK mengumumkan tersangka tersebut adalah Ma'ruf Cahyono.
Dalam proses penyidikan, KPK menyebut Ma'ruf meminta imbalan atau fee sekitar 10 persen dari nilai setiap paket pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Nilai gratifikasi yang diduga diterima mencapai Rp17 miliar, namun penyidik menyebut jumlah tersebut masih dapat bertambah seiring perkembangan penyidikan.
Nilai tersebut disebut masih berupa penghitungan awal dan tidak menutup kemungkinan bertambah seiring perkembangan penyidikan. Ma'ruf juga telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 10 Juni 2025 untuk memudahkan proses penyidikan. Sebelumnya, Ma'ruf telah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 10 jam pada 25 Juni 2026. Saat itu, ia membantah menerima gratifikasi sebagaimana yang disangkakan penyidik. Untuk melengkapi pembuktian, KPK turut memeriksa istri dan kedua anak Ma'ruf serta sejumlah saksi lain guna menelusuri dugaan aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut. (RAI)