Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan memproses dugaan pelanggaran etik terhadap Setya Budi Dias, mantan polisi yang kini menjadi tersangka kasus pemerasan di Pemalang, karena yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai insan KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penanganan etik Dias tidak dalam kewenangan KPK dan Dewan Pengawas. Meskipun demikian, KPK akan melakukan evaluasi internal untuk mencegah kebocoran informasi penyelidikan yang terjadi sebelumnya, yang diduga disalahgunakan oleh Dias untuk melakukan pemerasan terhadap Bupati Pemalang.
Tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Setya Budi Dias (kanan), berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/8/2026). ANTARA/Rio Feisal
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan memproses dugaan pelanggaran etik Setya Budi Dias (DIS), polisi yang sebelumnya bertugas di KPK dan kini menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. KPK menyebut penanganan etik terhadap Dias tidak lagi menjadi kewenangannya karena yang bersangkutan sudah tidak berstatus sebagai insan KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan status Dias yang sudah tidak lagi berada di lingkungan KPK membuat dugaan pelanggaran etiknya tidak masuk dalam ranah Dewan Pengawas maupun penegakan etik internal KPK. “Untuk DIS ini tidak menjadi ranah penegakan etik di KPK atau di Dewan Pengawas karena sudah tidak lagi menjadi insan Komisi,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/8/2026).
Meski tidak memproses dugaan pelanggaran etik Dias, KPK tetap melakukan evaluasi internal. Evaluasi tersebut berkaitan dengan proses administrasi dan mekanisme kerja agar kebocoran informasi penyelidikan tidak kembali terjadi. Dias sebelumnya diduga membocorkan informasi penyelidikan KPK kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Informasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan untuk melakukan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Budi mengatakan evaluasi diperlukan untuk melihat celah dalam proses bisnis KPK yang memungkinkan informasi penyelidikan dapat disalahgunakan. “Tentunya Dewan Pengawas juga ada kebutuhan untuk melakukan evaluasi terkait dengan proses bisnis-proses bisnis, khususnya di bidang administrasi ya, supaya hal-hal demikian tidak kembali terjadi,” ujarnya.
Kasus tersebut terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juli 2026. OTT itu menjadi operasi tangkap tangan ke-18 yang dilakukan KPK sepanjang 2026 dan mengamankan 21 orang. KPK kemudian mengumumkan hasil operasi tersebut pada 30 Juli 2026. Dari pengusutan awal, perkara dibagi menjadi dua klaster.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Anom dan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, sebagai tersangka. Klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap Anom yang dilakukan Dias bersama ayahnya. (FAD)