JAKARTA, AFU.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi membantarkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, tersangka dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, karena harus menjalani rawat inap di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pembantaran dilakukan Rabu (24/6/2026) berdasarkan hasil pemeriksaan dokter. Yaqut disebut mengalami gangguan pada saluran pencernaan.
“Hari ini, Rabu (24/6), penyidik melakukan pembantaran terhadap tersangka YCQ. Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati,” kata Budi.
KPK menyatakan pembantaran dilakukan untuk memastikan hak dasar tersangka dalam memperoleh perawatan medis. Penyidik tetap memantau kondisi Yaqut dan melanjutkan proses penyidikan perkara kuota haji.
“Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Budi.
KPK memulai penyidikan dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023-2024 pada 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, lembaga antirasuah menetapkan Yaqut dan mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.
Badan Pemeriksa Keuangan kemudian menyerahkan hasil audit kepada KPK pada 27 Februari 2026. Audit itu mencatat potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.
Yaqut ditahan KPK pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Status penahanannya sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, sebelum kembali ditahan di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026.
Dalam pengembangan perkara, KPK pada 30 Maret 2026 menetapkan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba sebagai tersangka. Keduanya kemudian ditahan pada 8 Juni 2026. (RHU)