JAKARTA, AFU.ID – Kasus korupsi minyak mentah PT Pertamina periode 2018-2023 resmi menemui titik akhir usai 8 terdakwa dijatuhi vonis di PN Jakarta Pusat, Selasa (12/5). Majelis hakim resmi menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Dirut Pertamina Niaga tahun 2021-2023, Alfian Nasution dan Direktur Pemasaran tahun 2012-2014, Hanung Budya.
Sebelumnya, Alfian dituntut 14 tahun penjara dan Hanung 8 tahun penjara, dengan denda Rp1 miliar dengan subsider penjara 190 hari.
Hukuman kurungan yang sama selama 6 tahun juga dijatuhkan kepada Direktur Gas Petrokimia dan Bisnis Baru Pertamina International Shipping (PIS), Arif Sukmara yang sebelumnya dituntut 10 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar dengan subsider penjara 190 hari.
Selain ketiga nama tersebut, majelis hakim turut memvonis Direktur Pemasaran Pusat Hasto Wibowo dan Senior VP ISC Toto Nugroho yang sebelumnya dituntut 10 tahun penjara, dan Manajer Trafigura Pte Ltd, Martin Hendra Nata yang sebelumnya dituntut 13 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara.
Adapun dua terdakwa terakhir, yakni VP ISC Dwi Sudarsono yang sebelumnya dituntut 12 tahun penjara dan Manajer PT Mahameru Kencana Abadi Indra Putra yang sebelumnya dituntut 6 tahun penjara, masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Rentetan vonis sapu bersih ini dinilai sebagai sebuah ironi hukum, kata kuasa hukum terdakwa. Hal tersebut didasari dari 8 terdakwa yang merupakan para petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dinilai memiliki rekam jejak mumpuni tersebut bersikeras tidak pernah memiliki niat jahat (mens rea) dalam mengambil keputusan bisnis.
"Tidak ada dalam diri saya niat jahat dan melakukan tindak pidana korupsi," tegas salah satu terdakwa, Alfian Nasution saat membacakan surat pembelaannya di depan majelis hakim, Senin (27/4/2026).
Merespons putusan hakim, pihak pembela meyakini para terdakwa sama sekali tidak pernah melakukan kompromi kotor dan murni menjadi korban kriminalisasi aparat penegak hukum.
"Perkaranya dibuat-buat seolah ada kejahatan, padahal tidak ada," ujar Kuasa Hukum Terdakwa Dion Pongkor, kepada AFU.ID Selasa (12/5/2026).
Pembelaan mengenai kriminalisasi keputusan bisnis ini sejalan dengan kesaksian eks Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama pada sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada bulan Januari 2026 lalu.
Dalam kesaksiannya, pria yang akrab disapa Ahok mengkritik tajam metode perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan Badan Perhitungan Keuangan (BPK). Ia sempat menegaskan kerugian negara pada dasarnya tidak bisa hanya didasarkan pada potensi atau dugaan, tetapi harus berupa kerugian nyata.
Jika kerugian negara terus didasari oleh dugaan, ia menuturkan profesionalisme BUMN akan mati ketakutan jika setiap inefisiensi bisnis selalu dipidanakan sebagai kejahatan korupsi.
Lebih jauh, tim kuasa hukum terdakwa juga menyoroti majelis hakim yang dinilai keliru dalam menafsirkan regulasi internal perusahaan.
"Bahkan berbeda dengan maksud dari si pembuat aturan (insan pertamina) itu sendiri," ungkap Pengacara Terdakwa Aldres Napitupulu, kepada AFU.ID Selasa (12/5/2026).
Kendati demikian, kasus ini mengungkap fakta bahwa sistem pengawasan internal di Pertamina masih sangat rentan tertembus oleh intervensi politik dan bisnis tingkat tinggi.
Dana triliunan rupiah yang seharusnya bisa digunakan untuk investasi kilang baru atau pengembangan energi terbarukan justru mengalir ke kantong para pemburu rente.
Skandal yang menjerat para profesional ini pada akhirnya dapat mengikis kepercayaan publik terhadap Pertamina juga membuat perusahaan ini semakin kesulitan dalam mencari mitra strategis global yang memiliki standar integritas tinggi. (NAD)