JAKARTA, AFU.ID — Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2022 telah bergulir ke meja hijau. Sidang perdana kasus tersebut digelar hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus). Keempat tersangka dalam kasus ini terlihat hadir dengan rompi tahanan oranye KPK.
Keempat tersangka tersebut adalah mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Sebelum sidang dimulai, pantauan Afu.id para pendukung Yaqut bersolawat bersama sebagai bentuk beri dukungan. Namun, Yaqut tak berbicara banyak soal perkembangan dan harapannya terhadap kasus tersebut. “Nanti ya. Doakan saja persidangan nanti baik, lancar. Doakan, semua yang baik akan kelihatan,” ujar Yaqut di Tipikor Jakpus, Senin (11/8/2026).
Senada, istri Yaqut, Eny Retno tampak hadir dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah hadir untuk mendukung Yaqut. “Terutama dari keluarga yang selama ini sudah menemani kami dalam masa-masa sulit kami ini,” ujar Eny Retno. Lebih lanjut, ia menuturkan luka dari sakit yang dialami suaminya belum sembuh total. “Belum tertutup sempurna lukanya, jadi sayakan bantal, semoga cepat pulih,” imbuhnya.
Diketahui, sidang kasus dipimpin oleh Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, menyebut, pihaknya akan menguraikan secara utuh konstruksi perkara ini berdasarkan hasil penyidikannya. “Apa peran masing-masing pihak yang diduga terlibat, bagaimana proses dan mekanisme perbuatan tersebut terjadi, serta dugaan kerugian keuangan negara akibat perbuatan para terdakwa,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Adapun dalam perkara ini, keempat tersangka tersebut diduga melakukan pengaturan tambahan kuota haji khusus tahun 2024. Menurut KPK, para tersangka mengubah pembagian tambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20 ribu menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Skema itu dinilai bertentangan dengan ketentuan yang membatasi kuota haji khusus maksimal 8 persen.
Penyidik menyebut pengaturan kuota tersebut disertai pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara agar alokasi kuota berjalan sesuai kepentingan para pihak. KPK sebelumnya mengungkapkan Ismail memberikan uang sebesar 30 ribu dolar Amerika Serikat kepada Ishfah Abidal Aziz, dan 5 ribu dolar Amerika Serikat dan 16 ribu riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief.
Dari praktik tersebut, KPK meyebut Maktour memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar sepanjang 2024. Sementara delapan penyelenggara ibadah haji khusus yang terafiliasi dengan Asrul Azis Taba disebut meraup keuntungan sekitar Rp40,8 miliar. (NAD)