Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mohammad Nuruzzaman, sebagai saksi dalam kasus korupsi kuota haji 2023–2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Nuruzzaman diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Staf Khusus Menteri Agama periode 2023–2024 Yaqut Cholil Qoumas, yang kini telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut. Selain Nuruzzaman, KPK juga memanggil empat saksi lain yang terdiri dari pejabat Kementerian Agama serta pihak swasta yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji khusus.
Keempatnya adalah M. Agus Syafi’ selaku Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag, serta DS dari PT Multazam Wisata Rohani, bersama dua pihak lainnya dari PT Jazirah Iman. Dari lima saksi yang dipanggil, hanya dua orang yang hadir memenuhi panggilan pemeriksaan, yakni Mohammad Nuruzzaman yang datang sekitar pukul 09.43 WIB dan DS yang hadir tak lama setelahnya pukul 09.55 WIB.
KPK sebelumnya resmi memulai penyidikan kasus korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025. Dalam perkembangan perkara, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. Meski sempat dicegah ke luar negeri, nama Fuad Hasan Masyhur tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
KPK juga telah menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026 yang menyebutkan adanya potensi kerugian negara mencapai Rp622 miliar dalam kasus tersebut. Pada tahap lanjutan, KPK menahan Yaqut pada 12 Maret 2026, disusul penahanan Ishfah pada 17 Maret 2026 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali ditahan di rutan KPK pada 24 Maret 2026. Perkara ini kemudian berkembang dengan penetapan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba, yang kemudian turut ditahan pada 8 Juni 2026. (ANT/RAI)