AFU.ID, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel terus mengupayakan permohonan pengalihan status menjadi tahanan rumah.
San Salvator selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Noel dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan Sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemnaker RI menyampaikan, permohonan tersebut masih dalam proses pengajuan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Iya, dalam proses yang kita upayakan mengenai access equal before the law,” ungkapnya di Jakarta pada Senin, 30 Maret 2026.
Pihak pembela menyadari bahwa keputusan akhir terkait pemberian fasilitas pengalihan penahanan tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan penyidik lembaga antirasuah.
“Terkait kewenangan yang dilakukan KPK dengan pertimbangannya, kita dengan case kita melakukan dengan pertimbangan kita, dikabulkan atau tidak itu nanti kita lihat kebijakan dan kewenangan,” tutur San Salvator.
Akan tetapi, Ia enggan merinci kepastian waktu penyerahan dokumen permohonan tersebut dah hanya menegaskan tahapan administratifnya sedang berjalan.
“Pengajuan dalam proses, sudah diajukan berarti ya dalam proses,” ujarnya memastikan langkah hukum kliennya.
Hingga kini, Tim Penasihat Hukum Noel masih memantau kepastian administrasi terkait penerimaan berkas permohonan tahanan rumah di loket persuratan KPK.
“Nah, itu nanti kita lihat prosesnya hari ini, apakah langsung masuk ke KPK atau tidak,” pungkas San Salvator.
Pada 24 Maret lalu, KPK menegaskan bahwa keputusan terkait permohonan pengalihan status tahanan rumah bagi Noel sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim pengadilan.
“Sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, maka tanggung jawab yuridis penahanan beralih dari Penuntut Umum ke Hakim,” papar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo.
Sebagai informasi, Noel berencana mengajukan pengalihan jenis penahanan dengan alasan perayaan hari besar keagamaan dan rekomendasi penanganan kesehatan.
“Menurut dokter, Ia (Noel, red) harus ada tindakan medis kecil di kepala yang mengharuskannya menginap di rumah sakit, ada perawatan,” ucap Kuasa Hukum Noel, Aziz Yanuar.