JAKARTA, AFU.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan tanggapan terhadap klaim kuasa hukum eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YQC) terkait ketiadaan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 dengan menegaskan Badan Pemeriksa Keuangan telah mengonfirmasi temuan tersebut.
“Dalam prosesnya kami sudah banyak berkoordinasi dengan pihak BPK, dan pihak BPK juga sudah confirmed menyatakan bahwa ini masuk dalam lingkup keuangan negara,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 24 Februari 2026.
Sebelumnya di hari yang sama, Penasihat Hukum Yaqut, Melisa Anggraini, menyatakan keberatan atas penetapan kliennya sebagai tersangka karena belum adanya rilis perhitungan resmi terkait nominal kerugian negara.
“Bahwa kami ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya penghitungan kerugian negara. Kita bisa lihat bagaimana angka-angka itu muncul tidak pernah jelas,” terang Melisa.
Pihak kuasa hukum juga mengklaim bahwa serangkaian pemeriksaan oleh otoritas terkait membuktikan tidak adanya penerimaan uang haram oleh kliennya.
“Satu kesimpulan saya bisa sampaikan bahwa tidak pernah ada aliran apapun dana kepada beliau, baik itu pada saat pemeriksaan di KPK maupun pada saat di BPK,” jelasnya.
Menanggapi keberatan dan gugatan praperadilan tersebut, KPK memastikan seluruh proses hukum termasuk penetapan tersangka telah berjalan sesuai prosedur dan didasari kecukupan alat bukti.
“Ya kami tentu optimis karena seluruh rangkaian proses penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanismenya,” tutur Budi.
Adapun sebagai informasi, pada Selasa 24 Febuari, sidang praperadilan Yaqut dalam perkara tersebut ditunda karena ketidakhadiran tim Biro Hukum KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan tim hukum KPK saat itu harus membagi fokus untuk menangani sejumlah gugatan yang berjalan secara bersamaan.
“Mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang prapid (praperadilan) lainnya,” ujar Budi pada Selasa, 24 Febuari 2026.
Kendati demikian, lembaga antirasuah tersebut memastikan telah menempuh prosedur resmi untuk meminta penjadwalan ulang kepada pihak pengadilan.
“KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini,” pungkas Budi.