JAKARTA, AFU.ID – Penangkapan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo oleh penyidik Polda Metro Jaya menuai sorotan dari tim kuasa hukum. Roy ditangkap terkait kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi, Jumat (19/6/2026) pagi. Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mempersoalkan cara penyidik saat menjemput kliennya di rumah.
Ia menilai proses penangkapan itu mengabaikan sisi kemanusiaan karena dilakukan saat Roy baru beberapa jam beristirahat setelah pulang dari Bandung, Jawa Barat. Khozinudin mengatakan Roy sebelumnya berada di Bandung untuk bertemu sejumlah tokoh purnawirawan TNI-Polri dan tokoh publik.
Pertemuan itu disebut dihadiri antara lain Jenderal Purnawirawan Tyasno Sudarto, Komjen Pol Purnawirawan Oegroseno, hingga Said Didu. “Ada Pak Jenderal Purnawirawan Tyasno Sudarto, ada Pak Komjen Pol Oegroseno, ada tokoh-tokoh seperti Pak Said Didu. Ada banyak tokoh yang berkumpul di Bandung termasuk Pak Roy,” kata Khozinudin di Mapolda Metro Jaya, Jumat.
Menurut Khozinudin, Roy berpisah dari rombongan sekitar pukul 01.30 WIB dini hari. Setelah itu, Roy langsung kembali ke rumahnya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, dan tiba sekitar pukul 03.00 WIB. “Jadi praktis baru beberapa jam istirahat,” ujarnya.
Khozinudin mengatakan, berdasarkan keterangan istri Roy, Ririn, penyidik datang ke rumah dan langsung menuju area pribadi. Keluarga disebut sempat meminta agar proses tersebut menunggu pendampingan dari tim kuasa hukum.
Namun, menurut Khozinudin, permintaan itu tidak dihiraukan penyidik. Ia menyebut aparat tetap berupaya memastikan keberadaan Roy di dalam rumah untuk menjalankan surat penangkapan. “Mereka memaksa masuk ke ruang private, yakni mau masuk ke kamar Pak Roy dan istrinya,” kata Khozinudin.
Ia menilai cara tersebut tidak semestinya dilakukan. Menurut dia, meski berstatus tersangka, Roy tetap memiliki hak untuk diperlakukan secara layak. “Tidak ada humanisme, tidak ada yang namanya polisi itu melihat bahwa orang yang sedang dalam status tersangka itu adalah manusia juga yang patut dihormati sisi kemanusiaannya,” ujarnya.
Khozinudin juga menyebut Ririn sempat berusaha menyiapkan sejumlah barang pribadi Roy apabila nantinya harus bermalam di rumah tahanan. Namun, ia menilai proses penangkapan berlangsung cepat dan mengesampingkan permintaan keluarga. Atas kejadian itu, Ririn disebut menolak menandatangani surat penangkapan yang dibawa penyidik.
Penangkapan Roy Suryo berkaitan dengan perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik dalam polemik tudingan ijazah Jokowi. Dalam kasus tersebut, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Para tersangka dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan perbuatan yang disangkakan.
Roy Suryo masuk dalam klaster kedua bersama Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Mereka dijerat dengan ketentuan dalam UU ITE terkait dugaan manipulasi dokumen elektronik. Sementara itu, beberapa tersangka lain dalam perkara tersebut telah menyelesaikan kasusnya melalui mekanisme restorative justice.
Status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3. Rismon Sianipar juga disebut mengikuti langkah serupa setelah mengakui kekeliruan dalam penelitiannya terkait ijazah Jokowi.
Dengan penangkapan Roy Suryo, perkara tudingan ijazah Jokowi kembali menjadi perhatian publik. Di satu sisi, polisi menjalankan proses hukum terhadap tersangka. Namun di sisi lain, tim kuasa hukum Roy mempersoalkan cara penangkapan yang dinilai mengabaikan sisi kemanusiaan. (FAD)