Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dana 1 juta dolar AS atau sekitar Rp16 Miliar yang disiapkan untuk Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI dalam perkara korupsi kuota haji 2023–2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp6,6 miliar disebut telah mengalir dari mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba kepada Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.
“Uang sebesar Rp6,6 milia itu adalah sebagian kecil dari satu juta dolar AS,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026). Menurut hasil penyidikan sementara, dana senilai 1 juta dolar AS tersebut disebut pernah dipersiapkan oleh pihak-pihak di lingkungan Kementerian Agama untuk diberikan kepada Pansus Haji DPR RI. Namun, rencana tersebut diduga tidak pernah terealisasi hingga tahap penyerahan.
“Artinya, sudah ada niatan, tetapi kemudian dari pihak Pansus belum terjadi serah terimanya,” ujar Taufik.
KPK menyebut informasi mengenai dana tersebut diperoleh dari sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan selama proses penyidikan. Salah satunya adalah sosok berinisial ZA yang diduga mengetahui alur perencanaan penyaluran dana tersebut.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah pihak lain yang mengetahui keberadaan maupun rencana penggunaan uang senilai 1 juta dolar AS tersebut guna memperjelas konstruksi perkara.
Kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 mulai disidik KPK pada Agustus 2025. Perkara ini kemudian berkembang hingga menyeret sejumlah nama dari lingkungan Kementerian Agama dan penyelenggara perjalanan ibadah haji.
Pada Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan kuota haji yang merugikan negara.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp622 miliar. Seiring perkembangan penyidikan, KPK juga menetapkan dua tersangka tambahan, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba, yang kini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. (ANT/RAI)