JAKARTA, AFU.ID - Kuasa hukum Sadiah Amir Sussy, Sogi Bagaskara, menanggapi hak jawab MNC yang menyebut tuduhan penganiayaan terhadap kliennya sebagai upaya mengaburkan perkara dugaan pencurian atau pengambilan dana MNC Bank. Sogi mengatakan dugaan penggelapan dana dan laporan penganiayaan merupakan dua perkara berbeda.
Menurutnya, proses hukum terhadap Sadiah tidak menghilangkan kewajiban kepolisian menyelidiki laporan yang menempatkan Hary Tanoesoedibjo sebagai terlapor. Sebelumnya, legal MNC membantah tuduhan penganiayaan yang disampaikan Sadiah. MNC menyatakan Sadiah sedang menjalani pemeriksaan kepolisian karena diduga mengambil dana milik bank tempatnya bekerja.
“Pernyataan yang disampaikan oleh Sdri. Sadiah Amir Sussy bersifat tendensius dan patut diduga sebagai upaya yang bersangkutan untuk mengkaburkan masalah sebenarnya yaitu pencurian/pengambilan dana milik MNC Bank, tempat yang bersangkutan bekerja,” demikian pernyataan legal MNC dalam hak jawab yang dimuat AFU.ID. MNC juga menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap Sadiah atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Perusahaan meminta pemberitaan mengenai dugaan penganiayaan terhadap Sadiah diturunkan.
Menjawab pernyataan tersebut, Sogi mempersilakan pihak MNC melanjutkan proses hukum apabila memiliki bukti mengenai dugaan tindak pidana yang dilakukan Sadiah. “Kalau memang ada terindikasi dugaan tindak pidana, silakan laporkan, silakan proses hukum dengan benar,” kata Sogi kepada AFU.ID, Senin (13/7/2026). Namun, ia menegaskan perkara dugaan penganiayaan juga harus diproses berdasarkan laporan dan bukti yang telah diserahkan.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2014/VII/2026/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 9 Juli 2026. Dalam laporan itu, Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo tercantum sebagai terlapor. Sadiah melaporkan dugaan kekerasan fisik dan psikis yang diklaim terjadi di lingkungan tempatnya bekerja.
Sogi meminta kepolisian menangani kedua perkara secara setara tanpa membedakan latar belakang pihak yang berhadapan dengan hukum. “Kita masyarakat Indonesia, equality before the law, semua harus sama di mata hukum, jangan ada perlakuan berbeda. Baik itu tukang becak, orang miskin, maupun tokoh konglomerat, harus diperlakukan sama,” ujarnya.
Visum Dilakukan, CCTV Belum Diamankan
Sogi menyatakan tim kuasa hukum tetap berpegang pada keterangan Sadiah mengenai dugaan penganiayaan yang dialaminya. Keterangan tersebut telah dituangkan dalam laporan polisi. Setelah laporan dibuat, Sadiah dibawa menjalani visum di RSUD Tarakan. Pemeriksaan dilakukan untuk mendokumentasikan kondisi fisik Sadiah setelah peristiwa yang dilaporkan.
“Setelah membuat laporan polisi, kita langsung membuat visum di RSUD Tarakan pada malam itu,” kata Sogi. Meski visum telah dilakukan, tim kuasa hukum menyebut lokasi kejadian belum diperiksa. Rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi juga belum diamankan oleh kepolisian. Sogi meminta rekaman tersebut segera diamankan karena dapat digunakan untuk memeriksa rangkaian peristiwa yang disampaikan Sadiah.
“Kami minta untuk segera diamankan CCTV-CCTV terkait peristiwa penganiayaan tersebut di lokasi perusahaan,” ujarnya. Selain hasil visum dan rekaman CCTV, tim kuasa hukum telah mencantumkan nama sejumlah saksi dalam laporan. Para saksi disebut mengetahui peristiwa yang dialami Sadiah. Sogi mengatakan laporan masih menunggu proses administrasi penyelidikan sebelum pemeriksaan dijadwalkan.
“Korban pun belum diperiksa karena LP baru masuk. Nanti ada administrasi penyelidikan dulu, baru mungkin akan dipanggil dan dimintai keterangan,” tuturnya. Sogi juga menjelaskan video pengakuan Sadiah yang beredar di media sosial direkam di Polres Metro Jakarta Pusat oleh keponakan Sadiah. Menurutnya, saat video dibuat, Sadiah belum berstatus tersangka dan perkara yang dihadapinya masih dalam tahap penyelidikan.
Video tersebut dibuat karena Sadiah ingin menyampaikan peristiwa yang diklaim dialaminya. Setelah video beredar, tim kuasa hukum kemudian melaporkan dugaan penganiayaan ke kepolisian. Saat ini, Sadiah ditahan Polres Metro Jakarta Pusat dalam perkara terpisah berdasarkan laporan pihak MNC. Sementara itu, laporan dugaan penganiayaan terhadap Hary Tanoesoedibjo masih berada dalam tahap awal penanganan. (FAD)