JAKARTA, AFU.ID - Sengketa pencabutan status badan hukum Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) oleh Kementerian Hukum (Kemenkum) yang kini tengah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tersebut tidak boleh dipandang sebagai perkara administratif semata. Kasus ini memiliki dimensi ketatanegaraan yang sangat kental.
Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Fahri Bachmid, menegaskan, negara memegang kewenangan konstitusional penuh untuk melakukan tindakan hukum terhadap organisasi di dalam wilayah yurisdiksi nasional. Tindakan tersebut dapat berupa pengaturan, pengawasan, hingga pembatasan terhadap badan hukum.
Fahri menjelaskan, sebagai pemegang kedaulatan, negara memiliki landasan legalitas yang kuat untuk mengeksekusi kewenangan tersebut, dengan catatan tetap bersandar pada koridor hukum yang sah. “Sepanjang kewenangan tersebut secara sah diberikan oleh hukum dan dilaksanakan sesuai dengan prinsip negara hukum,” ujar Fahri Bachmid dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (13/6/2026).
Seperti diketahui, Kemenkum, telah mencabut status badan hukum PLK melalui penerbitan Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-08.AH.01.43 Tahun 2025. Pembatalan status badan hukum tersebut dilakukan lantaran PLK mengklaim sebagai ahli waris atau penerus dari Het Christelijk Lyceum (HCL)—sebuah organisasi bentukan era kolonial yang sejatinya telah resmi dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah sejak tahun 1960.
Kasus ini mencuat setelah perkumpulan tersebut, menggugat pihak yang menguasai aset eks-asing yang diklaim sebagai milik HCL. Salah satunya adalah bangunan SMA Negeri1 dan 5 di Bandung. Gugatan serupa juga dilakukan PLK di beberapa daerah.
Het Christelijk Lyceum (HCL), adalah organisasi yang memiliki banyak aset tanah dan bangunan mewah di berbagai kota strategis di Indonesia yang digunakan sebagai sekolah-sekolah Kristen untuk kaum elite Belanda dan Eropa. Nah PLK mengklaim mereka adalah penerus lembaga tersebut.
Atas dasar itu, PLK kemudian mendaftarkan diri sebagai badan hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Setalah status badan hukum keluar, ternyata digunakan PLK untuk menggugat pihak-pihak yang menempati aset eks-HCL, termasuk menggugat izin pemakaian lahan, sertifikat hak pakai pemerintah, dan berusaha merebut kembali gedung-gedung sekolah yang kini dipakai oleh SMAN 1 dan SMAN 5 Bandung.
Melihat ada organisasi modern yang mencoba "menghidupkan kembali" organisasi terlarang era kolonial demi menguasai aset negara, pemerintah melalui Kementerian Hukum mengambil tindakan tegas. Kemenkum mencabut status badan hukum PLK lewat SK Nomor AHU-08.AH.01.43 Tahun 2025.
Alasan pemerintah, secara hukum ketatanegaraan, HCL sudah mati dan dilarang sejak 1960. PLK tidak bisa mengklaim diri sebagai penerus HCL. Jika badan hukum PLK tidak dicabut, tindakan mereka yang menggugat aset-aset sekolah negeri, seperti SMAN 1 dan 5 di Bandung, dianggap dapat mengancam kedaulatan negara dan merugikan fasilitas pendidikan publik.
Tidak terima status badan hukumnya dicabut oleh Kementerian Hukum, PLK akhirnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Mereka menggugat Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum agar SK pencabutan itu dibatalkan.
Itulah mengapa di persidangan Juni 2026 ini, pakar hukum seperti Fahri Bachmid dihadirkan untuk menegaskan bahwa tindakan Kemenkum menyetop PLK adalah sah demi menjaga aset negara dan semangat dekolonisasi UUD 1945. "Mencakup politik hukum negara, pelaksanaan kedaulatan, kebijakan dekolonisasi dalam sejarah hukum Indonesia, serta kewenangan negara dalam pengawasan dan penertiban organisasi sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) 1945," urai Fahri mengenai dimensi ketatanegaraan kasus tersebut.
Fahri menguraikan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 50 Tahun 1960, yang menjadi fondasi pembubaran organisasi warisan kolonial tersebut, merupakan produk politik hukum masa lalu yang berorientasi pada proteksi kedaulatan nasional. “Oleh karena itu, berbagai norma yang terkandung di dalamnya harus dipahami dalam kerangka politik hukum negara pada masa pembentukannya,” jelasnya.
Menurut Fahri, instrumen hukum pra-kemerdekaan dan pasca-kemerdekaan tersebut sengaja dibentuk untuk mengikis pengaruh asing serta menegaskan kontrol negara terhadap legalitas lembaga formal di tanah air. Semangat dekolonisasi ini kemudian diperkuat lewat Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/1965 yang berfokus pada penertiban organisasi dan pengamanan aset eks-asing.
Ia menyimpulkan bahwa gelombang kebijakan nasionalisasi yang terjadi pada akhir dekade 1950-an hingga awal 1960-an selaras dengan amanat konstitusi yang tertuang dalam Pembukaan serta Pasal 33 UUD 1945.
"Kebijakan tersebut merupakan instrumen negara untuk memperkuat kedaulatan nasional serta membatasi dominasi pihak asing dengan menempatkan kepentingan bangsa Indonesia sebagai orientasi utama penyelenggaraan pemerintahan," pungkas Fahri.
(ANT/MAR)