AFU.id

Kuota Haji Tambahan 20 Ribu Dibagi 50:50, Ini Dalih Kuasa Hukum Yaqut

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Tim penasihat hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa pembagian kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20.000 jemaah, dengan komposisi 10.000 untuk jemaah reguler dan 10.000 untuk jemaah khusus, merupakan hasil evaluasi menyeluruh terkait penyelenggaraan haji sebelumnya. Mereka menekankan bahwa kebijakan ini didasarkan pada analisis kepadatan jemaah dan kapasitas di lokasi haji, serta pengalaman dari penyelenggaraan haji 2023 yang menunjukkan perlunya perhatian terhadap keselamatan jemaah. Yaqut saat ini terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji, di mana kerugian negara mencapai lebih dari Rp622 miliar.

Kuota Haji Tambahan 20 Ribu Dibagi 50:50, Ini Dalih Kuasa Hukum Yaqut
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).. (Antara Foto/Bayu Pratama)

Pengalaman Haji 2023 Jadi Pertimbangan

Kuasa hukum Yaqut juga mengaitkan pembagian kuota tersebut dengan persoalan yang terjadi dalam penyelenggaraan haji 2023. Saat itu, Indonesia memperoleh tambahan 8.000 jemaah sehingga total kuota mencapai 229.000 orang. Namun, tambahan kuota tersebut tidak diikuti penambahan kapasitas di Muzdalifah dan Mina.

Menurut kuasa hukum, kondisi tersebut menjadi salah satu pelajaran dalam menentukan kebijakan haji 2024. Mereka menyebut 773 jemaah meninggal pada penyelenggaraan haji 2023. Pengalaman tersebut kemudian menjadi salah satu dasar penerapan skema murur pada haji 2024 untuk mengurangi penumpukan jemaah di Muzdalifah. Kondisi Mina juga menjadi perhatian karena keterbatasan daya tampung tenda dan ruang gerak jemaah.

Karena itu, kuasa hukum menilai tambahan kuota tidak bisa hanya dilihat dari jumlah jemaah yang dapat diberangkatkan. "Yang harus dijawab bukan semata-mata berapa angka yang dihasilkan oleh formula tersebut, melainkan berapa jemaah tambahan yang secara nyata dapat dilayani dan dilindungi dengan kapasitas yang tersedia pada saat keputusan dibuat," ujar penasihat hukum.

Mereka menilai keselamatan jemaah menjadi pertimbangan penting dalam menentukan pembagian kuota tambahan. Kapasitas ruang, kepadatan, kesehatan, keselamatan, dan pergerakan jemaah disebut menjadi bagian dari pertimbangan tersebut. Dengan alasan itu, kuasa hukum Yaqut meminta skema 50:50 tidak dinilai hanya sebagai pembagian angka antara jemaah reguler dan jemaah khusus.

Yaqut Didakwa dalam Kasus Kuota Haji

Pembelaan tersebut disampaikan Yaqut dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2022-2024 yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Yaqut menerima uang sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat dalam perkara tersebut. Selain Yaqut, jaksa menyebut 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) memperoleh Rp478,17 miliar.

Koperasi Perahu juga disebut menerima 26.500 dolar AS. KPK menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sedikitnya Rp622,09 miliar. Nilai tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK terkait pengelolaan kuota haji Indonesia pada 2023-2024. Kerugian negara itu antara lain berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan haji 2024 untuk jemaah yang disebut tidak berhak berangkat sebesar Rp438,2 miliar.

Kemudian, terdapat penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 sebesar Rp143,92 miliar. Yaqut bersama pihak lainnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi