JAKARTA, AFU.ID — Sebanyak 86 kilogram sabu dan 5 ribu butir pil ekstasi berhasil diamankan dari jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di Riau hingga Sumatera Selatan. Pengungkapan ini bermula dari laporan warga soal aktivitas mencurigakan di kawasan pesisir Sungai Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan, penanganan kasus ini bermula ketika tim gabungan Subdit IV yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen bersama Satgas NIC pimpinan Kombes Pol Kevin Leleury menerima laporan tersebut. Berbekal informasi itu, tim mulai menyisir kawasan perairan Sungai Pekaitan sejak Rabu (29/7/2026).
Meski sempat melihat sosok pria mencurigakan yang tiba-tiba menghilang dari pandangan, tim tetap melanjutkan pencarian di sepanjang sungai. “Sekira pukul 10.30 WIB, tim menemukan 4 kardus yang dibungkus plastik bening dan disembunyikan di semak-semak, yang diduga berisi narkotika," kata Eko dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).
Selanjutnya, tim melakukan pemantauan. Kemudian, strategi mengintai dari kejauhan itu akhirnya membuahkan hasil. Sekitar pukul 16.30 WIB, seorang pria bernama Irham terlihat mendekati lokasi dan memindahkan keempat kardus tersebut ke dalam sebuah kapal boat. Petugas yang sudah bersiaga langsung bergerak dan menangkap Irham di tempat kejadian.
Dari hasil pemeriksaan awal, Irham mengaku dirinya diperintahkan oleh Amat Raya untuk mengantarkan barang tersebut ke pesisir Sungai Rokan. Berbekal keterangan itu, petugas segera memburu dan menangkap Amat Raya bersama dua orang rekannya, Suryaman Hadi Wijaya dan Thoriq Muzakkisyah, sekitar pukul 18.30 WIB pada hari yang sama. "Di lokasi tersebut turut diamankan 1 unit kendaraan roda empat merek Daihatsu Xenia warna silver yang telah dipersiapkan untuk mengangkut barang yang diduga narkotika tersebut," kata Eko.
Pengungkapan kasus ini tidak berhenti di Riau. Tim Bareskrim Polri kemudian memperluas pengembangan kasus ke wilayah Sumatera Selatan melalui skema pengiriman terkendali atau controlled delivery. Dalam tahap pengembangan ini, Bareskrim menggandeng Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur untuk memantau sekaligus menindak jaringan penerima barang di Kota Palembang. "Untuk melakukan pemantauan dan penindakan lanjutan terhadap jaringan penerima barang," ungkap Eko.
Dari keseluruhan proses pengungkapan ini, Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni Irham, Amat Raya, Suryaman Hadi Wijaya, Thoriq Muzakkisyah, Yohanes Nero Sandra, dan Meliasari. Sejumlah barang bukti turut diamankan, mulai dari sabu, ribuan butir ekstasi, kapal boat, hingga kendaraan roda empat, yang kini disimpan di Bareskrim Polri. Sementara itu, penyidik masih memburu dua orang yang diduga menjadi pengendali jaringan ini dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Punay dan Bos Aeng. (NAD)