AFU.id

Kronologi Pilot Malaysia Airlines Bawa 26 Kg Ekstasi hingga Ditangkap di Bandara Soetta

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Pilot Malaysia Airlines berinisial Mohd Saufi bin Othman ditangkap oleh petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta setelah kedapatan membawa 70 ribu butir ekstasi seberat 26 kilogram dan 4 gram sabu dalam koper dan tas tangannya. Penangkapan terjadi setelah analisis intelijen terhadap penerbangan dari Kuala Lumpur ke Jakarta, di mana petugas menemukan narkotika yang disamarkan di bawah pakaian dalam koper. Sebagai langkah lanjutan, Bea Cukai akan memperketat pengawasan terhadap kru penerbangan, termasuk melakukan pemeriksaan acak, untuk mencegah penyalahgunaan jalur khusus yang dimiliki pilot.

Kronologi Pilot Malaysia Airlines Bawa 26 Kg Ekstasi hingga Ditangkap di Bandara Soetta
Mohd Saufi bin Othman (dok:istimewa)

Jalur Kru Pesawat Jadi Sorotan

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas juga mendalami cara tersangka membawa narkotika melalui jalur kru penerbangan. Hengky menduga tersangka memanfaatkan akses khusus yang dimiliki pilot dan awak pesawat. "Kalau pertanyaannya kenapa pilot berani gitu mungkin ya? Karena mungkin yang bersangkutan merasa kalau pilot mendapatkan jalur khusus. Dan memang ada jalur khususnya buat kru dan buat pilot, tapi pengawasan yang kami lakukan tetap sama,” katanya.

Hengky menegaskan pengawasan Bea Cukai tetap dilakukan terhadap seluruh pengguna jasa bandara, termasuk kru penerbangan. “Jadi, itu yang kita lakukan terhadap pengawasan terhadap penumpang, juga pengawasan terhadap kru baik pilot maupun pramugarinya,” ujarnya. Pasca pengungkapan kasus tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta akan memperketat pemeriksaan terhadap pilot dan kru penerbangan yang menggunakan jalur internasional.

“Tapi berarti dengan kejadian ini maka kami akan melakukan random check misalnya pengecekan lebih ketat lagi terhadap pilot dan kru dari penerbangan,” kata Hengky. Menurut dia, pemeriksaan tambahan tersebut tidak berupa tes narkoba karena kewenangan itu berada di Kementerian Perhubungan maupun pihak maskapai. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mohd Saufi bin Othman telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi