Pilot Malaysia Airlines berinisial Mohd Saufi bin Othman ditangkap oleh petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta setelah kedapatan membawa 70 ribu butir ekstasi seberat 26 kilogram dan 4 gram sabu dalam koper dan tas tangannya. Penangkapan terjadi setelah analisis intelijen terhadap penerbangan dari Kuala Lumpur ke Jakarta, di mana petugas menemukan narkotika yang disamarkan di bawah pakaian dalam koper. Sebagai langkah lanjutan, Bea Cukai akan memperketat pengawasan terhadap kru penerbangan, termasuk melakukan pemeriksaan acak, untuk mencegah penyalahgunaan jalur khusus yang dimiliki pilot.
Mohd Saufi bin Othman (dok:istimewa)
JAKARTA, AFU.ID – Pilot Malaysia Airlines berinisial Mohd Saufi bin Othman (39) ditangkap petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta setelah kedapatan membawa narkotika berupa sekitar 70 ribu butir ekstasi dengan berat mencapai 26 kilogram dan 4 gram sabu. Penangkapan tersebut berawal dari analisis intelijen Bea Cukai terhadap penerbangan Malaysia Airlines MH727 rute Kuala Lumpur-Jakarta yang tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu (29/7/2026) malam.
Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan petugas mencurigai barang bawaan pilot tersebut setelah melakukan analisis terhadap informasi intelijen. “Pada saat datang, kecurigaan terhadap barang yang dibawa oleh pilot yang bersangkutan inisial MS warga negara Malaysia 39 tahun, kemudian dilakukan pemeriksaan,” kata Hengky dalam konferensi pers di Gedung Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (31/7/2026).
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah paket berisi narkotika di dalam barang bawaan tersangka. Barang tersebut ditemukan dalam koper dan tas tangan yang dibawa saat tiba di Jakarta. Hengky menjelaskan, petugas menemukan 14 bungkus berisi sekitar 70 ribu butir ekstasi dalam koper milik tersangka. Selain itu, ditemukan pula 4 gram sabu yang disimpan di dalam tas tangan.
Menurut dia, koper tersebut tampak seperti koper biasa karena bagian atasnya ditutupi pakaian. Namun, setelah diperiksa, sebagian besar isi koper tersebut merupakan narkotika. “Jadi koper biasa dia tutupin di atasnya dengan baju. Tapi dengan jumlah 26 kilo itu ya full satu koper itu isinya adalah ekstasi,” ujar Hengky.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas juga mendalami cara tersangka membawa narkotika melalui jalur kru penerbangan. Hengky menduga tersangka memanfaatkan akses khusus yang dimiliki pilot dan awak pesawat. "Kalau pertanyaannya kenapa pilot berani gitu mungkin ya? Karena mungkin yang bersangkutan merasa kalau pilot mendapatkan jalur khusus. Dan memang ada jalur khususnya buat kru dan buat pilot, tapi pengawasan yang kami lakukan tetap sama,” katanya.
Hengky menegaskan pengawasan Bea Cukai tetap dilakukan terhadap seluruh pengguna jasa bandara, termasuk kru penerbangan. “Jadi, itu yang kita lakukan terhadap pengawasan terhadap penumpang, juga pengawasan terhadap kru baik pilot maupun pramugarinya,” ujarnya. Pasca pengungkapan kasus tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta akan memperketat pemeriksaan terhadap pilot dan kru penerbangan yang menggunakan jalur internasional.
“Tapi berarti dengan kejadian ini maka kami akan melakukan random check misalnya pengecekan lebih ketat lagi terhadap pilot dan kru dari penerbangan,” kata Hengky. Menurut dia, pemeriksaan tambahan tersebut tidak berupa tes narkoba karena kewenangan itu berada di Kementerian Perhubungan maupun pihak maskapai. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mohd Saufi bin Othman telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. (FAD)