JAKARTA, AFU.ID — Seorang turis asal Belanda dideportasi setelah diduga merusak sejumlah fasilitas hotel selama berlibur di Jakarta. Barang yang dirusak antara lain kursi, gelas, lampu kamar, lukisan, dispenser, dan sejumlah fasilitas lainnya. Perbuatannya dilaporkan pihak hotel kepada Polsek Mampang sebelum diteruskan kepada Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Turis berinisal TAV itu akhirnya dipulangkan ke negara asal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin (20/7/2026).
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Winarko mengatakan penanganan bermula dari laporan pengelola hotel mengenai tindakan tamunya. “Pihak hotel melaporkan adanya tindakan perusakan fasilitas yang dilakukan oleh TAV kepada Polsek Mampang,” kata Winarko, Rabu (22/7/2026). Petugas imigrasi kemudian memeriksa warga Belanda tersebut untuk mengetahui identitas, izin tinggal, dan kegiatannya selama berada di Indonesia. Pemeriksaan menyimpulkan tindakannya dinilai membahayakan keamanan serta ketertiban umum.
TAV diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival dengan tujuan berlibur. Selama berada di Jakarta, ia tercatat menginap di dua hotel yang berada di kawasan Menteng dan Tendean. Namun, Imigrasi tidak menjelaskan di hotel mana seluruh kerusakan tersebut terjadi. Tidak dijelaskan pula penyebab TAV merusak berbagai barang di tempatnya menginap.
Setelah diperiksa, TAV ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan hingga proses pemulangan disiapkan. Imigrasi menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian. Ketentuan tersebut memberi kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk menindak orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Bentuk tindakannya dapat mencakup pembatasan, pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan, hingga deportasi.
Imigrasi belum mengungkap nilai kerusakan yang ditimbulkan akibat perbuatan TAV. Belum dijelaskan pula apakah warga Belanda tersebut telah mengganti seluruh barang yang rusak kepada pihak hotel. Keterangan resmi juga tidak menyebut adanya proses pidana lanjutan atas laporan yang sebelumnya disampaikan kepada kepolisian. Penanganan yang diumumkan baru berupa pendetensian dan pemulangan dari wilayah Indonesia.
Winarko mengatakan pengawasan terhadap kegiatan orang asing akan diperkuat melalui kerja sama dengan kepolisian, pemerintah daerah, dan pengelola penginapan. Hotel diminta segera melaporkan tamu asing yang melakukan pelanggaran atau mengganggu keamanan di lingkungan penginapan. Imigrasi menegaskan izin tinggal untuk berwisata tidak membebaskan warga asing dari kewajiban menaati hukum Indonesia. Perusakan fasilitas hotel membuat perjalanan wisata TAV berakhir lebih cepat dengan deportasi. (RHU)