JAKARTA, AFU.ID — Ketua Ombudsman RI periode 2026 Hery Susanto disebut menggunakan sejumlah nama samaran saat berkomunikasi terkait pengurusan rekomendasi untuk perusahaan tambang. Fakta tersebut terungkap dalam sidang dakwaan perkara korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap salah satu nama yang digunakan Hery adalah "John Lennon 07". Selain itu, ia juga tercatat memakai sejumlah identitas lain pada beberapa nomor telepon selulernya, seperti Hery HMI, Hery HMI Cirebon, Septian Hery HMI, Tolkeyem, Tolkeyem MM, Komandante, Edy Adhimas, hingga Ponakan Supir 2021.
“Dalam komunikasi terkait pengurusan rekomendasi beberapa perusahaan pertambangan, terdakwa menggunakan beberapa nama samaran,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan. Menurut jaksa, nama-nama tersebut digunakan Hery ketika berkomunikasi melalui WhatsApp dengan perantara suap, Agung Winarno, terkait pengurusan rekomendasi bagi sejumlah perusahaan pertambangan.
Dalam perkara ini, Hery didakwa menerima suap senilai Rp4,85 miliar saat masih menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026. Uang tersebut diberikan sejumlah pengusaha tambang untuk memengaruhi hasil pemeriksaan Ombudsman RI terkait persoalan perizinan dan kewajiban pembayaran kepada negara.
Jaksa menyebut pemberian suap bertujuan agar Hery mengatur isi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman. Melalui laporan tersebut, Hery diminta menyatakan penetapan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan terhadap PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebagai bentuk maladministrasi.
Selain itu, Hery juga diminta menyatakan penolakan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River. Jaksa menguraikan, Hery menerima Rp675 juta dari Direktur PT Thosida Indonesia Laode Sinarwan Oda melalui perantara Lukman Malanuang dan Edi Sukandi. Hery juga menerima Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Tjia Peng Tjoan alias Peng melalui Lukman Malanuang.
Penerimaan terbesar berasal dari Agung Winarno, yakni sebuah rumah di kawasan Pulo Gebang Permai, Jakarta, senilai Rp2,2 miliar, uang tunai Rp1,2 miliar melalui Edi Sukandi, serta tambahan dana Rp525 juta. Hery juga menerima Rp50 juta dari Muhammad Rozai selaku perwakilan PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno.
Jaksa menilai seluruh pemberian tersebut berkaitan dengan upaya memengaruhi hasil pemeriksaan Ombudsman agar menguntungkan sejumlah perusahaan tambang yang tengah menghadapi persoalan perizinan dan kewajiban pembayaran kepada negara. (ANT/RAI)