JAKARTA, AFU.ID - Polisi mengungkap kronologi pembunuhan wanita berinisial AA (25) yang jasadnya ditemukan di Jalan K.H. Sholeh Iskandar, Tanahsareal, Kota Bogor, Jawa Barat. Korban diduga dibuang dari atas Tol Yasmin setelah lebih dulu dibunuh di dalam mobil.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Rio Wahyu Anggoro mengatakan pelaku berinisial MF (26) ditangkap kurang dari 1x24 jam setelah laporan penemuan jasad diterima polisi pada Sabtu (23/5/2026) dini hari.
“Alhamdulillah, pelaku kami temukan pukul 07.00 WIB di Tol Cisumdawu saat hendak menuju Garut,” tutur Rio saat merilis kasus tersebut di Mapolresta Bogor Kota, Senin (25/5/2026).
Berdasarkan keterangan polisi, korban dan pelaku merupakan teman sekolah di salah satu SMK di Kabupaten Bogor. Setelah lama tidak berkomunikasi, pelaku kembali menghubungi korban lewat direct message media sosial hingga keduanya bertemu pada 2 Mei 2026.
Dalam pertemuan itu, pelaku mengaku sakit hati karena korban menyinggung kondisi keluarganya.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Bagus Azil Lesmana Putra menjelaskan pelaku kembali mengajak korban bertemu pada Jumat, 22 Mei 2026 dengan alasan ngopi di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor.
Setelah bertemu, korban diajak makan terlebih dahulu sebelum dibawa berkeliling menggunakan mobil Toyota Yaris milik korban ke kawasan sepi di dekat Stadion Pakansari.
“Eksekusi dilakukan di dalam mobil,” kata Bagus.
Sebelum kejadian, pelaku membawa golok dan dasi. Di dalam mobil, pelaku menjerat leher korban menggunakan dasi hingga korban tak sadarkan diri. Golok yang dibawa tidak sempat digunakan karena korban lebih dulu lemas.
Usai korban tak sadarkan diri, pelaku berkeliling beberapa jam mencari lokasi pembuangan. Saat melintas di kawasan Yasmin dan Jalan Sholeh Iskandar, pelaku kemudian membuang korban dari atas jalan tol.
“Menurut pengakuan tersangka, korban sempat bergerak,” ungkap Rio.
Aksi tersebut terekam CCTV di sekitar flyover Tol Yasmin.
Setelah itu, pelaku membawa kabur mobil Toyota Yaris korban ke arah Garut dan mengambil uang sekitar Rp 4 juta serta barang pribadi korban.
Tim gabungan Satreskrim Polresta Bogor Kota dan Resmob Polda Jawa Barat melacak pelaku melalui CCTV hingga akhirnya dilakukan pengejaran di Tol Cisumdawu. Polisi melakukan tindakan tegas terukur karena pelaku tidak kooperatif dan membahayakan pengendara lain.
Dari pelaku, polisi menyita mobil Toyota Yaris, golok, dasi, uang tunai, ponsel, dompet, dan identitas korban.
Pelaku dijerat pasal pembunuhan, pembunuhan berencana, penganiayaan berat, serta UU Darurat terkait senjata tajam dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (FAD)