JAKARTA, AFU.ID — Peredaran narkotika melalui media sosial, platform e-commerce, hingga dark web menjadi perhatian serius Badan Narkotika Nasional (BNN). Modus kejahatan yang memanfaatkan ruang digital itu dinilai semakin berkembang seiring tingginya aktivitas masyarakat di internet, khususnya kelompok usia produktif.
Jaringan narkotika disebut semakin aktif menggunakan berbagai platform digital untuk menjalankan aktivitas ilegal secara terselubung. Ruang siber kini tidak hanya dimanfaatkan sebagai sarana promosi, tetapi juga menjadi medium transaksi dan komunikasi antarjaringan.
Kepala BNN RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, menjelaskan perkembangan teknologi informasi telah mengubah pola operasi sindikat narkotika. Modus yang sebelumnya dilakukan secara konvensional kini bergeser ke platform digital yang lebih sulit terdeteksi.
Suyudi juga menyoroti tingginya kerentanan kelompok usia produktif terhadap paparan kejahatan narkotika di ruang digital. Kelompok ini dinilai menjadi target utama karena merupakan pengguna internet yang paling aktif.
Selain peredaran narkotika, BNN menemukan adanya keterkaitan antara jaringan narkoba dan praktik perjudian daring. Kedua aktivitas ilegal tersebut kerap beririsan, terutama dalam skema pencucian uang yang memanfaatkan teknologi digital.
Merespons perkembangan tersebut, BNN memperkuat koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Langkah itu dilakukan untuk meningkatkan pengawasan terhadap konten, akun, dan situs terkait aktivitas narkotika.
Penguatan sinergi tersebut dibahas dalam pertemuan antara Kepala BNN RI dan Menteri Komdigi Meutya Hafid di Jakarta, Kamis (11/6/2026). Fokus kerja sama diarahkan pada pengawasan ruang siber dan percepatan penanganan konten ilegal. BNN mendorong penguatan kampanye edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkotika. Upaya pencegahan dinilai harus berjalan beriringan dengan penindakan agar penyebaran narkoba di ruang digital dapat ditekan.
Menanggapi hal itu, Meutya Hafid menyatakan Komdigi siap memperkuat koordinasi dengan BNN. "Kemenkomdigi segera memfasilitasi percepatan pemblokiran terhadap akun dan situs terlarang," kata Meutya Hafid, Sabtu (20/6).
Ke depan, BNN dan Komdigi sepakat memperkuat pengawasan ruang digital melalui penindakan konten ilegal, pemblokiran situs, serta peningkatan literasi masyarakat. Langkah tersebut diharapkan mampu menekan penyalahgunaan teknologi oleh jaringan narkotika sekaligus menciptakan ruang siber yang lebih aman. (ANT/RAI)