JAKARTA, AFU.ID — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan 325 kilogram sabu yang diduga berasal dari jaringan internasional Thailand-Indonesia melalui perairan Aceh. Dua orang ditangkap dalam pengungkapan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Minggu, menjelaskan pengungkapan ini merupakan hasil kerja tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba, Tim 1 Satgas NIC, Bea Cukai Kantor Wilayah Aceh, dan Bea Cukai Lhokseumawe. Penyelidikan kasus ini sudah berjalan sejak awal Mei 2026.
Penangkapan dilakukan terhadap JF yang berperan sebagai tekong dan Z yang bertugas mengendalikan pengangkutan jalur darat pada (23/6/2026). Keduanya diamankan saat mobil Honda HR-V yang mengangkut sabu dihentikan petugas di kawasan Blang Mangat, Lhokseumawe. “Dari hasil interogasi terhadap pelaku didapatkan dua nama yang diduga sebagai pengendali yaitu MJ dan MHL," kata Eko dikutip Minggu (28/6/2026).
Dari penangkapan itu, petugas menyita 325 bungkus sabu yang dikemas menyerupai kemasan teh asal China dan dimasukkan ke dalam 13 karung. Selain barang bukti utama, polisi juga mengamankan satu unit mobil Honda HR-V, satu kapal jenis oskadon, serta sejumlah ponsel yang diduga dipakai untuk komunikasi jaringan.
Hasil penyidikan awal mengungkap modus pengiriman sabu menggunakan kapal nelayan yang menjemput barang di titik sekitar 120 mil laut, di perbatasan Indonesia-Thailand. Pengiriman dilakukan dengan metode ship to ship dari kapal asing, sebelum sabu dibawa ke pesisir Aceh. Keduanya, dengan alias J dan UA alias MHL, kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.
Penyidik juga terus mendalami aliran dana dengan menganalisis rekening yang diduga dipakai dalam transaksi narkotika tersebut, serta menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk penyedia kendaraan pengangkut sabu. Dalam pemeriksaan, Z mengaku dijanjikan upah Rp30 juta untuk setiap karung sabu yang berhasil diangkut, atau total sekitar Rp390 juta. Sementara J disebut dijanjikan bayaran sekitar Rp400 juta atas perannya sebagai tekong.
Bareskrim memperkirakan nilai ekonomis 325 kilogram sabu yang disita mencapai sekitar Rp585 miliar. Dari pengungkapan ini, aparat memperkirakan sekitar 1,625 juta jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti dan alat komunikasi yang disita, serta mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan internasional yang terkait dengan penyelundupan tersebut. (ANT/NAD)