JAKARTA, AFU.ID — Polisi menangkap enam orang yang terlibat dalam perampokan bersenjata tajam terhadap seorang pegawai koperasi di Cibitung, Kabupaten Bekasi. Keenam pelaku ditangkap Subdit Jatanras direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya di wilayah Bekasi. Dalam pemeriksaan, polisi menemukan setiap anggota kelompok memiliki peran berbeda mulai dari memantau korban hingga menjadi eksekutor.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polda Metro Jaya. Dua tersangka sempat melakukan perlawanan ketika hendak diamankan sehingga polisi mengambil tindakan penembakan terukur. “Mereka sudah melakukan sebanyak tiga kali pencurian dengan kekerasan dengan modus yang sama di wilayah Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, kemudian Jakarta Timur,” kata Iman, Senin (10/8/2026).
Kelompok tersebut menjalankan aksinya dengan membagi tugas sejak korban masih berada di bank. Salah satu pelaku bertugas mengamati nasabah yang baru mengambil uang, kemudian meneruskan informasi kepada anggota lain yang telah menunggu di jalur yang kemungkinan dilalui korban. Setelah korban keluar dari bank, pelaku membuntuti hingga menemukan situasi yang dianggap aman untuk melakukan perampokan.
“Jadi, keenam pelaku ini semuanya berbagi peran, dari mulai yang mengamati, kemudian yang mengikuti, sampai dengan eksekutornya sudah kami amankan semuanya,” ujar Iman. Perampokan tersebut terjadi pada Rabu 5 Agustus 2026. Korban yang mengendarai sepeda motor berhenti di sebuah warung, namun belum sempat memarkirkan kendaraannya, dua pelaku bersenjata tajam menyerangnya. Korban dibacok berulang kali hingga tubuhnya membentur gerobak dagangan, sementara pelaku mengambil tas dan melarikan diri.
Aksi tersebut membuat orang-orang di sekitar lokasi panik. Dalam rekaman yang beredar, sejumlah warga tampak terkejut ketika serangan berlangsung. Terlihat seorang perempuan segera menyelamatkan anak kecil yang sedang makan di sekitar lokasi. Polisi kini masih melengkapi proses penyidikan terhadap keenam tersangka.
Dari penangkapan tersebut, penyidik menyita empat sepeda motor yang digunakan untuk menjalankan aksi, dua sepeda motor hasil kejahatan, dan senjata tajam. Para tersangka dijerat Pasal 479 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (RAI)