JAKARTA, AFU.ID — Polisi menggagalkan pengiriman 32 kilogram sabu yang diduga berasal dari jaringan narkotika internasional Fredy Pratama menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dua orang pembawa barang tersebut disergap saat berada di halaman sebuah hotel. Puluhan paket sabu ditemukan di dalam tas besar dengan kemasan menyerupai teh China.
Kedua tersangka berinisial KA, warga Surabaya, dan RN, warga Bandar Lampung. Mereka ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan pada 17 Juli 2026. Polisi sebelumnya menerima informasi mengenai rencana masuknya narkotika dalam jumlah besar ke Banjarmasin.
Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Rosyanto Yudha Hermawan mengatakan penyelidikan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat. Tim kemudian melacak pergerakan dua orang yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan di kawasan hotel. Keduanya langsung disergap sebelum narkotika tersebut sempat diedarkan. “Dua tersangka ditangkap berinisial KA, warga Surabaya, dan RN, warga Bandar Lampung, pada 17 Juli 2026,” kata Rosyanto di Banjarbaru, Selasa (04/08/26).
Saat memeriksa barang bawaan tersangka, polisi menemukan 32 paket sabu di dalam sebuah tas besar. Seluruh paket dibungkus menggunakan kemasan teh China yang diduga bertujuan menyamarkan isinya. Total berat sabu yang disita mencapai sekitar 32 kilogram.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan kedua tersangka diduga menjadi bagian dari jaringan Fredy Pratama. Jalur pengiriman barang terlarang tersebut disebut terhubung dari Jakarta dan Kalimantan Barat sebelum berakhir di Banjarmasin. Polisi masih menyelidiki pihak yang memerintahkan pengiriman serta calon penerima sabu tersebut. “Hasil interogasi, kedua tersangka masuk jaringan Fredy yang terhubung dari Jakarta, Kalimantan Barat, hingga ke Banjarmasin,” ujar Rosyanto.
Tim Subdirektorat 2 Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan masih mengembangkan perkara tersebut untuk memburu anggota jaringan lainnya. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pengiriman narkotika lain melalui jalur yang sama. Polisi belum mengungkap besaran upah yang dijanjikan kepada kedua tersangka maupun asal negara sabu tersebut.
Pengungkapan jaringan Fredy Pratama itu disampaikan bersamaan dengan pemusnahan barang bukti narkotika di Polda Kalimantan Selatan. Dalam kegiatan tersebut, polisi memusnahkan 172,4 kilogram sabu dan 556 butir ekstasi dari sejumlah perkara. (RHU)