Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Polisi menangkap buro kasusnarkotika jenis sabu seberat 15 kilogram yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama hampir tiga tahun. Tersangka berinisial A diciduk di kediamannya di Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis, pada Kamis (18/6/2026).
Dalam penangkapan tersebut, tersangka mengakui pernah menjadi perantara komunikasi dalam transaksi sabu yang sedang diselidiki polisi. Tersangka juga mengaku mengenal dua pelaku yang sebelumnya telah diproses dalam perkara tersebut. Keterangan itu kini menjadi bagian dari pendalaman yang dilakukan penyidik.
Selain itu, hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung methamphetamine. Temuan tersebut memperkuat proses penyidikan yang saat ini masih berjalan.
Penangkapan ini mengakhiri pelarian tersangka yang menjadi target pencarian sejak pengungkapan kasus narkotika pada 2023. Kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang kurir narkotika yang membawa 15 kilogram sabu. Dari pengembangan penyidikan, polisi menemukan keterlibatan tersangka dalam jaringan tersebut.
“Tersangka berperan sebagai penghubung komunikasi antara kurir yang lebih dulu ditangkap dengan pelaku lain yang masih dalam penyelidikan,” Kepala Satresnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, Senin (22/6/2026). Peran tersebut membuat namanya masuk dalam daftar buronan dan menjadi target pengejaran polisi.
Selama hampir tiga tahun, tim Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan pencarian dan pengumpulan informasi terkait lokasi persembunyian tersangka. Setelah keberadaannya terdeteksi, petugas langsung bergerak melakukan penangkapan.
Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. (ANT/RAI)