JAKARTA, AFU.ID — Wakil Menteri Imipas Silmy Salim disebut menerima Rp100 juta perminggu dari hasil pemerasan yang dilakukannya kepada Direktur Izin Tinggal para Warga Negara Asing (WNA).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, jatah Rp100 juta perminggu itu diberikan kepada para oknum di Dirjen Imipas termasuk Silmy setiap hari Jumat.
Jatah tersebut merupakan hasil Silmy memeras Direktur Izin Tinggal WNA Jaya Saputra dari pengurusan izin tinggal para WNA.
Jaya kemudian melakukan kebijakan pembayaran extra untuk WNA yang ingin mengurus izin tinggal. Ia mengeksekusi kebijakan tersebut melalui dua Kasubdit Imipas, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu.
Dalam menerapkan pembayaran extra tersebut, Bagus dan Tessar meminta bayaran di setiap lanjutan klik dalam proses izin tinggal WNA. Dalam hal ini, WNA perlu mendatangi biro jasa, kemudian biro jasa akan membantu pembayaran PNBP.
Setelah itu, WNA perlu melakukan verifikasi untuk akhirnya mendapatkan izin tinggal. Dari hasil peraturan pembayaran extra tersebut, KPK menduga Kementerian Imipas mendapat keuntungan sebesar Rp145 miliar periode 2022-2026.
Dana tersebut disebut KPK berasal dari layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja dan izin tinggal.
Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 8 tersangka, yakni Wamen Imipas tahun 2025-2026, dan Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, Silmy Karim.
Kemudian, Plt. Dirjen Imigrasi tahun 2024-2025, Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra dan Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo.
Selanjutnya, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Tessar Bayu Setyaji, Kakanim Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah.
Terakhir, Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi dan staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah. (NAD)