JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi Denpasar, Bali, Jumat (19/6/2026). Penggeledahan itu dilakukan untuk menelusuri dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penggeledahan yang dilakukan penyidik sejak siang hari. Menurut dia, kegiatan itu merupakan lanjutan penyidikan perkara pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas dan Kartu Izin Tinggal Tetap.
“Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar,” kata Budi.
Budi mengatakan penggeledahan masih berlangsung saat dikonfirmasi. KPK belum merinci barang bukti yang diamankan maupun pihak yang diperiksa dalam kegiatan tersebut.
Penggeledahan di Denpasar menjadi pengembangan dari operasi tangkap tangan pada 2–3 Juni 2026. Saat itu, KPK menangkap 17 orang dalam perkara dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA.
Mereka terdiri dari delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara dan sembilan pihak swasta. Pihak swasta diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022 hingga 2026.
Para tersangka diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp145,5 Miliar dari praktik tersebut. Dugaan pemerasan itu terkait pengurusan dokumen keimigrasian, termasuk KITAS dan KITAP.
Perkara ini menyeret pejabat dan mantan pejabat strategis di lingkungan imigrasi. Posisi mereka menunjukkan dugaan pemerasan tidak hanya terjadi di level layanan bawah, tetapi juga menyentuh rantai kewenangan dalam penerbitan izin tinggal.
Penggeledahan Kantor Imigrasi Denpasar membuka kemungkinan penyidikan bergerak ke kantor daerah. Bali menjadi titik penting karena wilayah itu memiliki aktivitas WNA yang tinggi dan layanan izin tinggal menjadi kebutuhan administratif yang rawan diperdagangkan.
KPK perlu membongkar apakah praktik pemerasan berlangsung melalui perantara, pejabat layanan, atau jaringan yang lebih terstruktur. Korban WNA, tarif tidak resmi, dan aliran uang harus dibuka agar perkara ini tidak berhenti pada delapan tersangka awal.
Kasus ini menunjukkan layanan imigrasi masih memiliki celah besar untuk diperdagangkan. Pembenahan tidak cukup dengan penindakan, tetapi juga harus menyentuh sistem tarif resmi, kanal pengaduan WNA, audit transaksi, dan pengawasan kantor imigrasi daerah. (RHU)