Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi tambahan terkait praktik pemerasan di lingkungan kantor imigrasi pada sejumlah daerah. Informasi tersebut kini ditelusuri untuk mengembangkan penyidikan kasus yang telah berjalan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan laporan itu berasal dari berbagai sumber, termasuk masyarakat. Ia menyebut informasi tersebut menjadi bahan pengayaan dalam proses penyidikan. Menurut Budi, temuan tersebut membuka peluang pengembangan kasus pemerasan izin tinggal warga negara asing, dan membongkar jaringan kasus serupa di sejumlah daerah.
Ia menjelaskan, operasi tangkap tangan kerap menjadi pintu masuk pengembangan perkara. “OTT ini menjadi entry point untuk melihat praktik yang lebih luas,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/6/2026) malam.
KPK juga mendorong masyarakat dan warga negara asing, khususnya korban pemerasan untuk ikut melapor. Informasi tersebut penting untuk mengungkap pola dan modus yang digunakan. “Informasi dari korban sangat dibutuhkan untuk melihat di mana saja praktik ini terjadi,” tegasnya. Budi menambahkan, informasi tersebut akan sangat berguna dalam memperkuat pembuktian dalam perkara.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 2–3 Juni 2026 terkait pemerasan izin tinggal WNA. Operasi tersebut menjadi OTT ke-11 KPK sepanjang tahun 2026. Dalam operasi itu, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri dari aparatur sipil negara dan pihak swasta. Mereka terlibat dalam pengurusan dokumen keimigrasian secara ilegal.
KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 4 Juni 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan praktik yang terjadi dalam periode 2022 hingga 2026. Para tersangka memperoleh keuntungan hingga Rp145,5 miliar dari praktik tersebut. Uang itu disebut berasal dari pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Sejumlah pejabat imigrasi dan mantan pejabat masuk dalam daftar tersangka kasus tersebut. KPK menyebut penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan pihak lain yang terlibat. (ANT/RAI)