JAKARTA, AFU.ID — Para tersangka dalam kasus pungli pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigarsi dan Pemasyarakatan (Imipas) ditengarai berupaya melakukan praktik pencucian uang hasil pemerasan, sebelum ditangkap aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencucian uang tersebut dilakukan setelah para tersangka panik karena tindakan mereka mulai diendus oleh KPK.
Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, 8 tersangka tersebut menggunakan rekening penampung milik staf Subdit Izin Tinggal Kementerian Imipas, Gusti Bernardiansyah. Kemudian para tersangka secara cepat menarik uang hasil pungli tersebut dari rekening penampungan yang jumlahnya mencapai Rp145 miliar.
Setelah menarik uang tersebut, para tersangka membeli sejumlah aset, berupa 31 kendaraan, emas dengan total 700 gram, sertifikat cincin berlian, mata uang asing bahkan aset kripto Rp1.2 miliar untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Lewat upaya ini, kata Asep, mereka berupaya menghilangkan jejak pungli. Bahkan KPK mengungkapkan salah satu tersangka melakukan pembelian rumah dengan menggunakan kepingan emas tersebut. Para tersangka juga membangun usaha towing dari uang pungli itu.
Berdasarkan hasil penyidikan dan penyitaan di lapangan, KPK menduga perusahaan towing itu tak hanya untuk menghilangkan jejak korupsi. Tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan hobi para tersangka di bidang otomotif.
“Sebab, ada sekitar enam motor trail yang turut disita dan diduga digunakan untuk kegiatan off-road,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam Konferensi Pers, Kamis (4/6/2026).
Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan 8 tersangka yakni, Wamen Imipas tahun 2025-2026, dan Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, Silmy Karim. Kemudian, Plt. Dirjen Imigrasi tahun 2024-2025, Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra dan Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo.
Selanjutnya, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Tessar Bayu Setyaji, Kakanim Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah. Terakhir, Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi dan staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah. (NAD)