JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap 17 orang dalam operasi tangkap tangan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Perkara itu diduga berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing, termasuk KITAS dan KITAP.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya menggelar perkara pada Rabu, (3/6/2026) malam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Gelar perkara juga menentukan pasal yang akan digunakan, termasuk kemungkinan suap, pemerasan, atau tindak pidana lain.
“Malam ini, KPK kemudian melakukan ekspose untuk menetapkan status hukum pihak-pihak yang diamankan,” kata Budi di Gedung Juang KPK, Jakarta.
Dari 17 orang yang diamankan, delapan merupakan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara. Sembilan lainnya merupakan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Sejumlah pejabat imigrasi ikut diamankan dalam operasi tersebut. Mereka antara lain Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024 sampai April 2025 Saffar Muhammad Godam.
KPK sebelumnya memulai OTT di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat sejak Selasa malam. Tim kemudian bergerak ke wilayah Bali dan Jawa Barat dalam rangkaian operasi yang sama.
Pada Rabu petang, KPK juga mengumumkan pencarian terhadap Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim terkait rangkaian operasi tersebut. KPK meminta pihak terkait kooperatif dalam membantu proses penanganan perkara.
OTT ini menjadi operasi tangkap tangan ke-11 KPK sepanjang 2026. Penindakan terhadap layanan imigrasi penting karena menyangkut izin tinggal warga negara asing dan pengawasan lalu lintas orang di wilayah Indonesia.
Kasus ini membuka persoalan serius dalam tata kelola izin tinggal WNA. Jika dokumen seperti KITAS dan KITAP dapat dimainkan melalui perantara, risiko yang muncul tidak hanya korupsi layanan publik, tetapi juga lemahnya pengawasan negara terhadap keberadaan orang asing. (RHU)