JAKARTA AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik, hingga uang tunai puluhan juta rupiah dalam penggeledahan di ruang kerja Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) pada Selasa (9/6/2026). Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan seluruh barang bukti yang diamankan akan dianalisis lebih lanjut untuk mendukung proses penyidikan. Ia menegaskan penggeledahan dilakukan sesuai kebutuhan penegakan hukum dalam perkara yang sedang ditangani.
Selain itu, KPK juga menggeledah rumah milik tersangka berinisial Juniadi Sri Priambudi (JSP). Dari lokasi tersebut, penyidik kembali mengamankan sejumlah dokumen. "Dari penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik. Sementara dari rumah JSP, penyidik mengamankan sejumlah dokumen," kata Budi, Rabu (10/6).
Sebelumnya, pada 2 hingga 3 Juni 2026, KPK telah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Operasi tersebut menjadi OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Dalam operasi itu, sebanyak 17 orang diamankan, terdiri dari delapan aparatur sipil negara atau penyelenggara negara serta sembilan pihak swasta. Mereka berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, kemudian mendatangi KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri dan menjalani pemeriksaan. Langkah tersebut dilakukan setelah rangkaian operasi tangkap tangan berlangsung.
Pada 4 Juni 2026, KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Kasus ini disebut terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian bertransformasi menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Para tersangka memperoleh keuntungan hingga Rp145,5 miliar dari praktik tersebut. KPK menyatakan akan terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam kasus ini. (ANT/RAI)