JAKARTA, AFU.ID — Proses hukum kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) memasuki babak baru usai berkas perkara tahap II dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus). Pelimpahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakpus pada Kamis (23/7/2026).
Perkara dugaan korupsi yang berpusat di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah tersebut menjerat empat tersangka. Keempatnya yakni Direktur PT AKT, Bagus Jaya Wardhana, beneficial ownership PT AKT, Samin Tan, pemilik dan Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama, Muhammad Juni Eka, serta General Manager PT OOWL Indonesia, Helmi Zaidan Mauludin.
"Keempatnya diduga menyalahgunakan kewenangan dan kedudukan sejak tahun 2016 sampai 2025 yang mengakibatkan kerugian negara," ujarnya. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut menjadi dakwaan primair, sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 604 dengan rangkaian pasal yang sama. Keempat tersangka telah ditahan selama 20 hari terhitung sejak 23 Juli hingga 11 Agustus 2026.
Penahanan tersebut merujuk pada Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakpus pada hari yang sama. "Penahanan dilakukan agar proses pembuktian di persidangan nanti berjalan lancar tanpa hambatan," kata Anang. Lebih lanjut, JPU Kejari Jakpus akan segera menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakpus.
Adapun sebagai informasi, kasus ini bermula dari dugaan penambangan ilegal Samin Tan di kawasan hutan seluas 1.699 hektare di Murung Raya. Sebelumnya, kawasan tersebut merupakan wilayah konsesi PT AKT sebelum izin usahanya dicabut Kementerian ESDM pada 2017. Meski izin telah dicabut, penyidik menduga aktivitas penambangan tetap berlangsung hingga 2025. Anang menyebut kerugian negara dalam kasus ini telah keluar mencapai Rp 17,7 triliun. (NAD)