JAKARTA, AFU.ID — Proses hukum kasus dugaan korupsi tambang nikel ilegal di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, memasuki babak baru usai berkas perkara dinyatakan lengkap. Bareskrim Polri memastikan berkas tersangka Anton Timbang telah berstatus P-21.Kepastian itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, Kamis (6/8/2026).
"Berkasnya sudah P21. Sedang koordinasi dengan jaksa untuk pelimpahan," kata Irhamni. Meski berkas sudah dinyatakan lengkap, penyidik hingga kini belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Irhamni beralasan sikap kooperatif Anton selama proses penyelidikan dan penyidikan menjadi pertimbangan penyidik. Ia menambahkan, penyidik masih mempertimbangkan opsi penahanan dan akan melaporkannya lebih dulu sebelum keputusan itu disampaikan ke publik.
Kendati begitu, Irhamni memastikan proses pemberkasan perkara sudah tuntas. "Mungkin kami persiapan koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk dilimpahkan," ucap Irhamni. Diketahui, kasus ini kembali menjadi sorotan publik setelah Anton Timbang tampak menghadiri acara resmi kenegaraan bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara.
Kehadirannya disorot karena kala itu status tersangka sudah disematkan kepadanya oleh Dittipidter Bareskrim Polri. Dalam foto yang beredar luas, Anton yang juga menjabat Ketua Kadin Sulawesi Tenggara terlihat berfoto bersama jajaran pengurus Kadin Pusat. Menanggapi sorotan atas kehadiran tersangka di lingkungan istana, Irhamni menegaskan hal tersebut bukan ranah kewenangannya.
Pernyataan ini sekaligus melempar polemik kehadiran Anton di acara kenegaraan tersebut ke pihak protokol Istana Negara. Kuasa hukum Anton, Agustinus Nahak, membantah tudingan kliennya menggunakan momen tersebut untuk menghindari proses hukum. "Beliau adalah selaku Ketua Kadin Provinsi Sulawesi Tenggara sesuai undangan resmi organisasi, bukan untuk urusan pribadi maupun menghindari proses hukum," kata Agustinus.
Agustinus juga membantah kliennya pernah mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik. Ia menegaskan Anton justru selalu hadir memenuhi setiap panggilan dalam proses hukum yang berjalan. Bantahan ini disampaikan untuk merespons spekulasi publik yang muncul usai foto kehadiran Anton di Istana beredar luas.
Sebagai informasi, Anton Timbang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pertambangan nikel ilegal di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Ia diduga melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa izin melalui PT Masempo Dalle, perusahaan tempat dirinya menjabat sebagai direktur. Aktivitas ilegal tersebut berlangsung di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.
Hasil pemeriksaan penyidik menemukan perusahaan Anton tidak mengantongi dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasional tersebut. Selain Anton, penyidik turut menetapkan M. Sanggoleo W.W selaku pejabat sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 158 juncto Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. (NAD)