AFU.ID, JAKARTA - Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) dari aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Andrie Yunus, yakni Afif Abdul Qoyim menyesalkan langkah Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya yang melimpahkan penanganan kasus penyerangan air keras kliennya kepada Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI).
Afif Abdul Qoyim menilai keputusan tersebut sangat janggal dan menyalahi prosedur hukum yang berlaku.
“Kami diinformasikan bahwa pihak Polda Metro Jaya telah melimpahkan kasus penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus ke pihak Puspom,” ungkapnya.
“Kami sangat menyesali dengan adanya pelimpahan ini karena sangat tidak dikenal dalam hukum acara pidana kita,” sambungnya di Jakarta pada Selasa, 31 Maret 2026.
Pihak pendamping hukum menyoroti pelimpahan berkas tersebut lantaran proses penyidikan di kepolisian sejatinya masih berproses.
Kepolisian bahkan baru saja memberikan surat pemberitahuan perkembangan penyidikan kepada pihak kejaksaan pada 25 Maret lalu.
“Jadi, kami sangat melihat ini tidak ada alasan hukumnya pelimpahan kasus dari pihak Polda Metro Jaya ke pihak Puspom,” tutur Afif Abdul Qoyim.
Merespons dinamika dan potensi eskalasi ancaman dalam perkara ini, pihak pembela HAM berencana segera mengajukan permohonan perlindungan keamanan secara resmi kepada institusi negara yang berwenang.
“Kami juga menyampaikan permohonan perlindungan sebagai pembela HAM untuk beberapa nama yang akan nanti kami sampaikan kepada pihak LPSK dan juga pihak Komnas HAM,” ujarnya.
Selain meminta jaminan keamanan fisik, tim hukum turut mendesak Komisi Nasional (Komnas) HAM untuk segera menerbitkan laporan investigasi independen secara utuh demi memastikan pengusutan kasus ini berjalan transparan dan berbasis bukti.
“Bahwa kewenangan penyelidikan itu dilakukan oleh Komnas HAM untuk melihat kasus ini lebih independen dan juga lebih komprehensif lagi,” pungkas Afif Abdul Qoyim.