JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Agung membentuk tim khusus untuk menyidik mantan Jampidsus Febrie Adriansyah setelah pelimpahan perkaranya dari Polri memunculkan kritik terkait potensi konflik kepentingan. Namun, hingga kini Kejagung belum mengungkap identitas anggota tim, parameter independensi, maupun mekanisme untuk memastikan bekas bawahan Febrie tidak terlibat dalam penanganan perkara tersebut.
Tim penyidik akan dibentuk oleh Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono. Kejagung menyatakan anggota tim dipilih secara selektif untuk meminimalkan kemungkinan adanya hubungan atau kepentingan dengan Febrie, yang sebelumnya memimpin Jampidsus dan memiliki garis komando terhadap para penyidik perkara korupsi. “Kami akan membentuk tim khusus penyidiknya. Kami akan pelajari seperti apa duduk perkaranya, seperti apa berdasarkan berita acara pemeriksaan yang sudah ada, berdasarkan barang-barang bukti yang ada, dikaitkan dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Senin (13/07/26).
Pembentukan tim tersebut dilakukan dua hari setelah Polri menyerahkan penanganan tiga perkara yang menjerat Febrie kepada Kejagung. Penyerahan ini membuat institusi tempat Febrie pernah bekerja sekaligus menjadi lembaga yang kini menyidik mantan pejabat tingginya sendiri. Komisi III DPR sebelumnya meminta Kejagung membentuk tim penyidik independen yang diisi pejabat senior tanpa afiliasi dengan Febrie. Permintaan itu muncul karena posisi strategis yang pernah dipegang Febrie dinilai berpotensi memengaruhi objektivitas penanganan perkara.
Indonesia Corruption Watch (ICW) juga mempertanyakan keputusan Polri menyerahkan perkara tersebut kepada Kejagung. Koordinator ICW Almas Sjafrina menilai pelimpahan itu bukan sekadar soal efisiensi, tetapi berpotensi menjadi “akrobat proses hukum” karena perkara dikembalikan ke institusi asal tersangka. ICW mendesak agar penanganan dialihkan ke KPK guna meminimalkan konflik kepentingan.
Kejagung menyatakan akan tetap berkoordinasi dengan penyidik Polri dan melibatkan KPK dalam fungsi supervisi. Komisi III DPR juga membentuk panitia kerja untuk mengawasi jalannya penyidikan. Meski demikian, supervisi KPK tidak mengubah posisi Kejagung sebagai lembaga utama yang mengendalikan proses penyidikan, termasuk penentuan tersangka tambahan, penyitaan, hingga keputusan penahanan. “Teman-teman Komisi III DPR RI akan ikut mengawasi juga pelaksanaan dari proses penyidikan perkara ini,” ujar Anang.
Kejagung juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan penyidikan secara profesional dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Penyidik disebut akan mempelajari seluruh berita acara pemeriksaan dan barang bukti yang telah diserahkan Polri sebelum menentukan langkah lanjutan. Polri sebelumnya menetapkan Febrie dan pengusaha Don Ritto sebagai tersangka setelah investigasi gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Penyidikan berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola batu bara, perkara PT Asabri, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang dikaitkan dengan Krakatau Steel. Ketiga perkara tersebut diserahkan kepada Kejagung pada Sabtu (11/07/26).
Berbeda dengan Don Ritto yang telah ditahan, Febrie belum ditahan meski telah berstatus tersangka. Kejagung menyatakan Febrie masih berada di Indonesia dan dalam pemantauan, namun belum menjelaskan kapan pemeriksaan oleh tim khusus akan dilakukan. Dengan demikian, pembentukan tim khusus belum sepenuhnya menjawab kekhawatiran terkait konflik kepentingan. Independensi penanganan perkara akan sangat bergantung pada komposisi tim penyidik, tingkat keterlibatan KPK dalam supervisi, serta konsistensi Kejagung dalam menerapkan tindakan hukum terhadap mantan pejabatnya sebagaimana terhadap tersangka lainnya. (RHU)