Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) yang menjadi tersangka kasus korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Perpanjangan penahanan berlaku selama 40 hari untuk kepentingan penyidikan yang masih berlangsung.
Ketiga tersangka adalah Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya. Perpanjangan masa tahanan mulai berlaku sejak 23 Juni 2026 setelah penyidik mengajukan permohonan kepada jaksa penuntut umum. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi alat bukti dan mendalami tindak pidana dalam perkara tersebut.
"Sudah perpanjangan (masa penahanan oleh) penyidik. Per tanggal 23 Juni 2026," kata Anang, Kamis (25/6/2026). Dalam perkara ini, ketiganya dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik mengatakan ketiga tersangka terlibat dalam penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang menggunakan anggaran negara.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan Program MBG mulai dijalankan pemerintah pada 6 Januari 2025 sebagai salah satu program prioritas nasional. Program tersebut memiliki alokasi anggaran Rp85,27 triliun pada 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada 2026 yang seluruhnya bersumber dari APBN.
Menurut penyidik, pelaksanaan program semestinya dilakukan melalui yayasan yang menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sekolah. Namun, sejumlah yayasan yang ditunjuk diduga justru dijadikan sarana melakukan tindak pidana korupsi karena terafiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN tanpa memenuhi syarat kemitraan.
“Proses verifikasi mitra di Portal BGN telah diatur agar yayasan tertentu tetap lolos dan memperoleh penunjukan,” kata Starief. Skema tersebut membuat yayasan-yayasan yang terafiliasi menerima insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari hingga berpotensi mencapai triliunan rupiah dalam setahun.
Syarief mengatakan hasil penyidikan sementara menunjukkan sejumlah yayasan tersebut berkaitan dengan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Penyidik masih menginventarisasi jumlah yayasan karena diduga tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Selain itu, penyidik menemukan dugaan mark up dalam empat paket pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Penggelembungan nilai proyek tersebut kini masih terus didalami untuk mengungkap besaran kerugian negara serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. (ANT/RAI)