AFU.id

Kejagung Tangani Kasus Eks Pejabatnya Sendiri, YLBHI: Janggal dan Tak Berdasar Hukum

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik keputusan Kejaksaan Agung untuk menangani kasus dugaan korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, yang dinilai janggal dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas, mengingat Kejaksaan Agung adalah lembaga yang pernah dipimpin oleh tersangka tersebut. YLBHI menegaskan bahwa seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus ini untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan transparansi, mengingat nilai dugaan korupsi melebihi Rp1 miliar. Selain itu, YLBHI mendesak agar Presiden tidak melakukan intervensi dalam proses hukum dan meminta agar Kejaksaan Agung segera membuka perkembangan penyidikan kepada publik.

Kejagung Tangani Kasus Eks Pejabatnya Sendiri, YLBHI: Janggal dan Tak Berdasar Hukum
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. (Foto: Ist)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi