JAKARTA, AFU.ID – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia mempersoalkan penyerahan penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri kepada Kejaksaan Agung. Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur menilai keputusan tersebut janggal karena Kejagung akan menangani perkara yang melibatkan mantan pejabatnya sendiri. Mekanisme pengalihan penyidikan itu juga dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurut Isnur, perkara tersebut seharusnya diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan proses hukum berjalan secara independen. “YLBHI memandang bahwa pelimpahan ini menjadi preseden berbahaya bagi tegaknya negara hukum karena akan merusak sistem hukum dan menimbulkan ketidakpastian hukum,” kata Isnur, Selasa (14/7/2026).
Isnur mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana maupun Undang-Undang KPK tidak mengenal mekanisme pelimpahan penyidikan perkara korupsi antarlembaga penegak hukum. Penyerahan perkara Febrie juga bukan pelimpahan berkas dari penyidik kepada penuntut umum setelah perkara dinyatakan lengkap. Penanganannya dipindahkan ketika penyidikan masih berjalan di kepolisian.
Menurut Isnur, kondisi tersebut berpotensi menghambat pengungkapan pihak lain yang diduga terlibat. “Langkah ini berisiko mengaburkan jejak jaringan pelaku lain dan menutup akses penelusuran aset hasil korupsi atau alat bukti lain yang mungkin belum terungkap,” ujarnya. YLBHI juga menyoroti waktu penyerahan penanganan perkara.
Keputusan itu muncul setelah Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat tertutup bersama Kapolri, Jaksa Agung, Menteri Pertahanan, dan Panglima TNI di Istana Negara pada Sabtu lalu. Isnur mempertanyakan ada atau tidaknya peran pemerintah dalam keputusan memindahkan penanganan perkara dari Polri kepada Kejagung. “Ada pertanyaan besar mengenai peran Presiden dalam skenario pelimpahan penanganan perkara dari Kepolisian kepada Kejaksaan RI,” katanya.
Desak KPK Ambil Alih
YLBHI menilai KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih penanganan kasus Febrie. Kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Ketentuan itu memberikan kewenangan kepada KPK untuk mengambil alih penyidikan atau penuntutan perkara korupsi yang sedang ditangani kepolisian maupun kejaksaan. Selain itu, nilai dugaan korupsi dalam perkara tersebut disebut melampaui Rp1 miliar.
Menurut Isnur, kondisi itu memenuhi ketentuan Pasal 11 UU KPK sebagai dasar bagi lembaga antirasuah untuk menangani perkara. “Oleh karena itu, pelimpahan kasus FA dari Polri ke Kejaksaan Agung, tanpa melibatkan opsi pengambilalihan oleh KPK, jelas mengabaikan ketentuan ini dan membiarkan kepastian hukum tergerus,” kata Isnur. YLBHI meminta KPK mengambil alih penanganan perkara secara penuh, bukan hanya melakukan supervisi terhadap penyidik Kejaksaan Agung.
Pengambilalihan dinilai diperlukan untuk menutup ruang konflik kepentingan, memastikan transparansi penyidikan, serta mengusut seluruh jaringan dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. YLBHI juga meminta Presiden Prabowo tidak melakukan intervensi dalam proses hukum. Kejaksaan Agung didesak membuka perkembangan penyidikan dan penelusuran aset kepada publik sebelum menyerahkan penanganan perkara kepada KPK.
Sementara itu, Kapolri diminta mengevaluasi proses penyidikan yang berujung pada penyerahan kasus Febrie kepada Kejaksaan Agung. YLBHI turut mendesak aparat segera menahan Febrie agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap tersangka yang berasal dari lingkungan penegak hukum. “Tidak boleh ada diskriminasi penegakan hukum apalagi ‘korupsi dalam penegakan hukum kasus korupsi’ sebagai kejahatan berat yang jelas-jelas merugikan masyarakat banyak,” tegas Isnur. (FAD)