JAKARTA, AFU.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara beserta dua tersangka pemberi suap kasus pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara ke tahap penuntutan pada Jumat, 6 Maret 2026.
“Hari ini berkas penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyuapan dalam pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta.
Kedua tersangka dari pihak swasta yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut adalah Konsultan Pajak PT Wanatiara Persada, Abdul Kadim Sahbudin dan staf perusahaan bernama Edy Yulianto.
“JPU selanjutnya memiliki jangka waktu maksimal 14 hari kerja dalam menyusun berkas dakwaan, dan mendaftarkannya untuk kemudian dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri,” jelas Budi.
Sebagai informasi, perkara ini melibatkan pejabat di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Lima tersangka tersebut terdiri dari tiga orang sebagai pihak penerima suap dan dua orang sebagai pihak pemberi suap.
Pihak penerima adalah Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, serta Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai.
Sementara itu, pihak pemberi adalah Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak dan Edy Yulianto (EY) selaku staf PT Wanatiara Persada.
Perkara rasuah yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp59 miliar. Selain mengamankan para tersangka, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti hasil tindak kejahatan dengan nilai total mencapai Rp6,38 miliar.
Adapun rincian aset sitaan tersebut meliputi uang tunai sebesar Rp793 juta, valuta asing sebanyak 165 ribu Dolar Singapura, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram. (*)