AFU.ID, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Andrie Yunus tak menerima kasus penyiraman air keras kliennya dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI).
Mereka menilai pelimpahan dari Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya ke Puspom TNI tersebut berjalan tidak transparan dan melanggar hukum acara pidana.
“Pelimpahan kepada Puspom TNI itu tidak jelas dan tidak transparan,” ungkap Kuasa Hukum Andrie Yunus, yakni Airlangga Julio di Jakarta pada Selasa, 31 Maret 2026.
“Karena sampai dengan saat ini kami tidak menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan, red) atau informasi apapun terkait perkembangan penanganan kasus,” sambungnya.
Airlangga Julio menegaskan, secara hukum proses penyidikan perkara tersebut masih sepenuhnya berada di bawah kewenangan aparat kepolisian untuk diadili dalam ranah peradilan umum.
“Tidak ada penghentian penyidikan, tidak ada pelimpahan berkas perkara secara resmi yang diberitahukan kepada kami, dan tidak ada surat panggilan atau informasi tertulis dari Puspom TNI kepada kami,” tuturnya.
Menyikapi ketidakjelasan informasi dari aparat, tim advokasi mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera mengeluarkan rekomendasi tertulis.
Yang mana, mendorong pelibatan Jaksa Agung guna memastikan kasus penyiraman air keras Andrie Yunus tetap disidangkan di peradilan umum.
“Kami juga ingin sampaikan bahwa sampai saat ini Komnas HAM juga perlu untuk segera melakukan penyelidikan pro justitia pelanggaran HAM berat,” ujar Airlangga Julio.
Desakan penetapan status pelanggaran HAM berat tersebut berasal dari temuan keterlibatan institusi militer yang menunjukkan adanya unsur serangan sistematis dan terstruktur terhadap aktivis kemanusiaan.
“Mengingat unsur-unsur terstruktur jelas dilakukan oleh Badan Intelijen Strategis, sudah diakui sendiri oleh institusinya, ada komando, dan dilakukan sistematik,” papar Airlangga Julio.
Lebih lanjut, pihak korban menuntut pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) guna mengurai dugaan ketegangan antar-institusi penegak hukum dan membongkar struktur kekuasaan di balik penyerangan tersebut.
“Urgent sekali untuk dibentuk adanya tim gabungan independen pencari fakta yang bisa kembali melihat perkara ini sebaiknya diselesaikan lewat peradilan umum,” pungkas Airlangga Julio.