JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan seluruh barang bukti berupa emas batangan dan uang tunai dalam berbagai mata uang, yang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA), dinyatakan asli. Kepastian ini disampaikan usai Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri serta Polda Metro Jaya.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto, merinci hasil uji laboratorium atas seluruh barang bukti yang diserahkan kepada Kejagung. Uang rupiah dalam jumlah puluhan ribu lembar dengan nilai total mencapai lebih dari Rp6 miliar dinyatakan asli berdasarkan pemeriksaan Bank Indonesia. Sementara itu, puluhan batang emas lantakan dengan berat total sekitar 74 kilogram dan kadar 23 karat turut dipastikan keasliannya melalui hasil uji PT Pegadaian.
Selain rupiah dan emas, penyidik juga menguji keaslian mata uang asing yang turut disita dalam perkara ini. Uang dolar Amerika Serikat dengan nilai lebih dari 6 juta dolar, atau setara puluhan miliar rupiah, dinyatakan asli berdasarkan pemeriksaan United States Secret Service. Uang dolar Singapura dengan nilai mencapai sekitar 16 juta dolar turut dinyatakan asli melalui hasil uji Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, sementara sejumlah mata uang asing lainnya masih menjalani proses pengujian serupa.
Sejak penyerahan dilakukan, seluruh kewenangan penyidikan atas perkara ASABRI, Krakatau Steel, dan PLN Blackout ini sepenuhnya beralih ke tangan penyidik Kejaksaan Agung. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna memastikan penyidik Kejagung telah memanggil Febrie untuk diperiksa sebagai tersangka pada hari yang sama dengan proses pelimpahan berkas. "Memanggil saudara FA diperiksa tersangka," kata Anang dalam kesempatan yang sama. Ia menegaskan status tersangka Febrie berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari Kortas Polri hanya berlaku untuk satu perkara, yakni terkait TPPU dan ASABRI, bukan ketiga perkara sekaligus.
Tersangka Tanpa Panggilan Awal, Ini Penjelasan Polri
Diktehui, keabsahan penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi maupun calon tersangka dipertanyakan karena dinilai berbenturan dengan KUHP baru. Dalam hal ini, Budhi menyebut penetapan tersangka didasarkan pada keyakinan penyidik atas kecukupan dua alat bukti yang telah dikantongi. “Atas dasar itu, sehingga melalui proses gelar perkara, ditingkatkan status menjadi tersangka dan itu dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Budhi. Meski demikian, Budhi belum mengungkapkan kapan Febrie akan diperiksa sebagai tersangka.
Lebih lanjut, ia turut meminta publik memberi ruang dan dukungan kepada penyidik Kejagung untuk bekerja secara hati-hati dan komprehensif dalam mengusut perkara ini lebih lanjut. Anang menambahkan, proses ini merupakan bentuk kepercayaan antarlembaga yang diserahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti. “Kami laksanakan ini kan kepercayaan sinergi antara Polri dengan Kejaksaan, diserahkan dulu ke kami. Masyarakat bisa melihat perkembangan berikutnya,” pungkasnya. (NAD)