Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Agung melimpahkan perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) periode 2016-2025 ke tahap penuntutan. Bersamaan dengan itu, empat tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui pelimpahan tahap II. Langkah tersebut menandai rampungnya proses penyidikan sebelum perkara dibawa ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, empat tersangka yang diserahkan terdiri atas Samin Tan selaku beneficial owner PT AKT, BJW selaku Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup, MJE selaku pemilik sekaligus Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama, serta HZ selaku General Manager PT OOWL Indonesia. Seluruh tersangka kini menjadi tanggung jawab jaksa penuntut umum untuk proses hukum berikutnya. "Tim Penyidik pada Jampidsus melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Anang dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Perkara tersebut berkaitan dengan penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Penyidik menyebut aktivitas pertambangan tetap berlangsung dalam kurun 2016 hingga 2025 meski pemerintah sebelumnya telah mencabut izin PT AKT berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017. Penyimpangan itu disebut dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri, pihak lain, maupun korporasi hingga menimbulkan kerugian negara.
Dalam perkara ini, para tersangka didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Bersamaan dengan pelimpahan tahap II, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerbitkan surat perintah penahanan terhadap keempat tersangka selama 20 hari. Masa penahanan itu berlaku mulai 23 Juli hingga 11 Agustus 2026.
Pelimpahan tahap II sekaligus mengakhiri rangkaian penyidikan yang dilakukan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terhadap perkara tersebut. Selanjutnya, proses pembuktian akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat setelah surat dakwaan dinyatakan siap untuk dilimpahkan. Persidangan nantinya akan menguji seluruh alat bukti dan dakwaan terhadap Samin Tan bersama tiga terdakwa lainnya. (RAI)