JAKARTA, AFU.ID — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) dan pihak swasta Don Ritto (DR) sebagai tersangka dalam penyidikan tiga perkara korupsi, yakni batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Don Ritto telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat, 10 Juli 2026. Sementara itu, penanganan perkara resmi dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi, dua ahli, serta menggelar perkara. "Terhadap Don Ritto telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10, dan saat ini penahanan ada di Polda Metro Jaya," kata Totok dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026). Menurutnya, Don Ritto dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proses penanganan perkara PT ASABRI dan korupsi lainnya. Penyidik menjerat Febrie dengan pasal pemerasan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta pasal tindak pidana pencucian uang. Dalam proses penyidikan, Kortastipidkor Polri menggeledah 18 lokasi, termasuk sebuah money changer, Cafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, dan sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Dari penggeledahan itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang kini menjadi bagian dari pengembangan perkara.
Usai penetapan tersangka, Kortastipidkor Polri secara resmi melimpahkan ketiga perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung. Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono mengatakan pelimpahan dilakukan sebagai bentuk sinergi antarpenegak hukum agar proses pembuktian dan pengembangan perkara berjalan lebih cepat. "Yang penting adalah percepatan, memaksimalkan alat bukti, barang bukti, dan sinergi," kata Rudi.
Menurut Rudi, masyarakat menaruh perhatian besar terhadap penyelesaian tiga perkara tersebut sehingga percepatan penanganan menjadi prioritas. Kejaksaan Agung memastikan akan melanjutkan proses hukum setelah menerima pelimpahan dari Kortastipidkor Polri. Pengembangan perkara juga masih terbuka seiring pendalaman alat bukti dan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. (RAI)