JAKARTA, AFU.ID — Kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Petral memasuki babak baru. Para tersangka dan barang bukti akan diserahkan kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus). Demikian yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Jumat (7/8/2026).
Dalam perkara dugaan korupsi ini, Petral turut melibatkan anak perusahaannya, Pertamina Energi Service (PES) dan fungsi Integrated Supply Chain (ISC) tahun 2008-2015. Tersangka yang diserahkan terdiri dari enam orang. Mereka adalah Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT. Pertamina dan jabatan terakhir selaku Managing Director Pertamina Energy Service (PES), berinisial BBG.
Kemudian, Head Of trading Pertamina Energy Services tahun 2012-2014, berinisial AGS, Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd tahun 2009-2015, berinisial MLY dan Crude Trading Manager PES tahun 2008-2014, berinisial NRD. Selanjutnya, VP ISC PT Pertamina dengan jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, berinisial TFK, serta Direktur perusahaan-perusahaan milik Riza Chalid, berinisial IRW.
Perkara ini berlangsung dari tahun 2008 sampai 2015. PT Pertamina Persero menerapkan pola pengadaan minyak mentah dan produk kilang. Dalam pelaksanaannya, Pertamina melibatkan fungsi ISC dan PEC. Termasuk perubahan mekanisme seperti pembatasan peserta tender. “Dalam pelaksanaannya, tim penyidik menemukan adanya kebocoran informasi rahasia internal terkait kebutuhan minyak mentah, gasoline, serta Harga Perkiraan Sendiri (HPS),” kata Anang dalam keterangannya.
Perubahan tersebut dilakukan oleh sejumlah pejabat PT Pertamina (Persero) dan PES kepada pihak swasta, sehingga memberikan keuntungan tidak sah dalam proses tender. Akibat dari praktik tersebut, proses pengadaan disebut menjadi tidak kompetitif. Selain itu, menciptakan rantai pasok yang lebih panjang, serta menyebabkan harga yang lebih tinggi, khususnya untuk produk gasoline RON 88 dan RON 92. ”Sehingga menimbulkan kerugian keuangan bagi PT Pertamina (Persero),” lanjut Anang.
Adapun dalam kasus ini para tersangka dijerat pasal primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Selanjutnya 5 tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Anang. Namun, untuk tersangka BBG dilakukan penahanan kota berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan pertimbangan dari tim penuntut umum Kejagung. Tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakpus juga akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakpus. (NAD)