JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan estimasi sementara nilai kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi penambangan batu bara ilegal yang menjerat pengusaha Samin Tan (ST) mencapai Rp17,7 triliun. Angka jumbo ini merupakan hasil penghitungan awal tim penyidik atas dugaan praktik pertambangan ilegal yang berlangsung selama hampir satu dekade.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Rabu (15/7/2026). Anang menegaskan nominal tersebut murni merupakan kerugian keuangan negara secara langsung, bukan kerugian perekonomian negara secara lebih luas.
Besarnya nilai kerugian ini, kata Anang, sangat berkorelasi dengan panjangnya durasi aktivitas eksploitasi tambang tanpa izin yang berlangsung sejak 2017 hingga 2025. "Yang Samin Tan udah keluar kerugian negaranya Rp17,7 triliun," kata Anang dalam kesempatan tersebut.
Anang menjelaskan, pihaknya belum dapat membeberkan secara detail rincian pos pengeluaran maupun komponen pajak yang membentuk angka tersebut. Ia memastikan nominal Rp17,7 triliun itu merupakan akumulasi dari operasional ilegal yang berjalan bertahun-tahun tanpa izin resmi dari pemerintah. Anang menegaskan sifat kerugian negara tersebut masih berupa penghitungan sementara yang berpotensi berubah seiring proses penyidikan lebih lanjut.
Kilas Balik Kasus Tambang Ilegal Samin Tan
Kasus dugaan korupsi tambang ilegal yang menjerat Samin Tan bermula dari penetapannya sebagai tersangka pada 28 Maret lalu, tak lama usai Kejaksaan Agung menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 14 yang diterbitkan pada 25 Maret.
Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka selaku beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, sepanjang periode 2017-2025. Sejak saat itu, penyidik terus mengembangkan perkara ini hingga menyeret sejumlah pihak lain yang diduga turut memuluskan operasional tambang ilegal tersebut.
Pada akhir April 2026, Kejagung kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus ini, yakni Handry Sulfian selaku mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Bagus Jaya Wardhana selaku Direktur PT AKT, dan Helmi Zaidan Mauludin selaku General Manager PT OOWL Indonesia. Handry diduga menerbitkan surat persetujuan berlayar untuk pengangkutan batu bara PT AKT meski mengetahui dokumen yang digunakan tidak sah, dan turut menerima aliran dana bulanan secara ilegal dari perusahaan yang terafiliasi dengan Samin Tan.
Sementara itu, Helmi Zaidan berperan sebagai surveyor yang membuat dokumen hasil verifikasi tambang secara tidak sesuai fakta guna meloloskan hasil tambang ilegal tersebut. Sebulan berselang, tepatnya pada Mei 2026, penyidik kembali menahan tersangka kelima, yakni Muhammad Juni Eka selaku pemilik PT Cordelia Bara Utama (CBU).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan 1.626 dokumen, 129 barang bukti elektronik, serta memeriksa 80 orang saksi selama proses penyidikan. Juni Eka diduga bekerja sama dengan Samin Tan menggunakan laporan hasil verifikasi palsu untuk memperoleh surat persetujuan berlayar bagi pengangkutan hasil tambang ilegal. Suaranet
Sebelum berstatus tersangka pidana, Samin Tan sempat berupaya menyelesaikan persoalan ini lewat jalur administratif. Pada Februari 2026, ia menandatangani nota pemberitahuan denda administratif senilai Rp4,24 triliun bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), namun kemudian mengajukan keringanan dengan alasan perusahaan sudah tidak beroperasi secara komersial.
Denda tersebut belakangan tidak kunjung dibayarkan, sehingga Satgas PKH akhirnya menyerahkan penanganan lahan tambang ilegal PT AKT kepada Kejagung pada awal April 2026, menandai peningkatan penanganan dari ranah administratif menjadi penegakan hukum pidana.
Kejagung turut mengambil langkah pemulihan aset dengan memblokir sejumlah rekening yang diduga terafiliasi dengan Samin Tan beserta keluarga dan pihak terkait. Selain pemblokiran rekening, penyidik juga menyita 47 unit bangunan, tiga unit genset, 60 ribu metrik ton batu bara, serta ratusan unit alat berat dan peralatan tambang dari berbagai lokasi penggeledahan.
Rekam Jejak Tindak Melawan Hukum Samin Tan
Nama Samin Tan sendiri bukan sosok baru dalam pusaran kasus hukum. Ia pernah tercatat sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia versi Forbes pada 2011, masuk dalam jajaran 30 orang terkaya Tanah Air dengan total kekayaan sekitar 940 juta dolar AS atau setara Rp13,6 triliun kala itu. Di ranah hukum, Samin Tan sempat dijuluki kebal hukum usai lolos dari jerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pada 2019, setelah berkali-kali mangkir dari pemeriksaan hingga akhirnya masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK pada Mei 2020.
Sejumlah pihak turut menyoroti dugaan keterlibatan aktor lain di balik panjangnya durasi operasional ilegal tambang PT AKT. Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mempertanyakan kemungkinan adanya perlindungan dari oknum aparat maupun pejabat di sejumlah kementerian dan lembaga terkait, mengingat sulit bagi operasi tambang ilegal berjalan hampir delapan tahun tanpa pembiaran dari pihak-pihak yang seharusnya mengawasi. (NAD)