JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Penyidikan baru tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya dilimpahkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, sprindik TPPU diterbitkan setelah Tim 9 mempelajari berkas perkara beserta barang bukti yang diserahkan penyidik Polri. Surat Perintah Penyidikan itu bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Pembentukan Tim 9 bertujuan menjaga independensi penyidikan sekaligus menghindari potensi konflik kepentingan antara penyidik dan para pihak yang diperiksa.
Sebagai tindak lanjut sprindik baru, Tim 9 memanggil empat saksi untuk diperiksa pada Rabu (22/7/2026), yakni Febrie Adriansyah, Don Ritto, NH, dan TS. Selain memeriksa para saksi, penyidik juga meminta keterangan seorang ahli di bidang tindak pidana pencucian uang guna memperkuat proses penyidikan. Namun, hanya Don Ritto dan TS yang memenuhi panggilan penyidik pada pemeriksaan tersebut. Anang mengungkapkan, Febrie Adriansyah tidak menghadiri pemeriksaan karena alasan kesehatan, sedangkan saksi berinisial NH mangkir tanpa memberikan keterangan. "Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026 mendatang," ujar Anang.
Sprindik baru itu secara khusus mengusut dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai dan valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah yang sebelumnya disita. Barang bukti itu telah dilimpahkan Polri kepada Kejagung untuk ditindaklanjuti dalam proses penyidikan. Sebelum menerbitkan sprindik TPPU, Kejagung lebih dahulu menangani tiga penyidikan lain yang berasal dari pelimpahan perkara Polri. Ketiga penyidikan tersebut berkaitan dengan kasus korupsi PT Asabri, perkara Krakatau Steel, dan korupsi pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Dalam perkembangan penyidikan, Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara PT Asabri.
Kejagung menegaskan proses penyidikan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pengawasan dari sejumlah lembaga eksternal. Pemeriksaan pada Rabu, 22 Juli 2024, turut dipantau Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Kortastipidkor Polri, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurut Anang, koordinasi antara Tim 9, penyidik Polda Metro Jaya, dan Kortastipidkor Polri juga terus diperkuat untuk mempercepat penyelesaian perkara tersebut. (RAI)