JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku belum menemukan bukti yang menguatkan dugaan mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, melarang jajarannya melakukan pengawasan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pengakuan tersebut disampaikan Kejagung dalam konferensi persnya di kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Jakarta Pusat.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengatakan hingga proses penyidikan berjalan, penyidik belum menemukan fakta maupun alat bukti yang menunjukkan adanya tindakan Hery untuk melarang atau menghambat pengawasan program tersebut. "Sampai saat ini penyidik tidak menemukan itu," kata Febrie dalam konferensi pers di Kantor Bakom RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026).
Febrie menambahkan, pihaknya juga belum membeberkan secara rinci barang bukti yang telah disita maupun aset yang berpotensi dirampas dalam perkara ini. Ia menyebut seluruh informasi tersebut akan diungkap dalam proses persidangan, sehingga dapat diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.
Meski belum menemukan bukti soal larangan pengawasan tersebut, Kejagung telah melimpahkan perkara yang menjerat Hery Susanto ke tahap berikutnya. Peran Hery dalam perkara ini nantinya akan dijabarkan lebih rinci dalam surat dakwaan yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan. Dengan begitu, publik dapat mencermati langsung konstruksi perkara yang disusun jaksa ketika proses persidangan berlangsung. Sidang perdana dengan terdakwa Hery Susanto dijadwalkan digelar pada Kamis (25/6/2026).
Sebelum perkara ini bergulir ke meja hijau, Hery Susanto telah dipecat secara tidak hormat dari posisinya sebagai Ketua Ombudsman RI melalui sidang etik yang dipimpin Ketua Majelis Etik Ombudsman, Jimly Asshiddiqie. Dalam sidang etik tersebut, terungkap Hery sempat melarang anggota maupun staf Ombudsman untuk mengawasi Program MBG. Jimly menilai larangan tersebut bertentangan dengan independensi lembaga pengawas itu. Ia bahkan menyebut keras kebijakan tersebut sebagai bentuk arogansi kekuasaan. "Jadi selama periode yang lalu itu, MBG tidak boleh disentuh. Ini kan kurang ajar," kata Jimly di Gedung Ombudsman RI, Senin (8/6/2026).
Jimly menjelaskan, arahan Hery tersebut membuat pola kerja Ombudsman menjadi feodal, di mana kewenangan tertinggi sepenuhnya berada di tangan pucuk pimpinan. Ia menilai minimnya pengawasan akibat larangan itulah yang turut membuka jalan bagi terjadinya kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana beserta dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Jimly menyebut hal ini mencerminkan adanya persoalan dalam tata kelola lembaga.
Lebih jauh, Majelis etik juga telah menyerahkan salinan putusan sanksi pemecatan Hery Susanto kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI, sebagai dasar penerbitan Keputusan Presiden tentang pemberhentian Hery serta proses pengisian ketua dan anggota Ombudsman yang baru.
Tersangka Kasus Suap Tata Kelola Niaga Nikel
Di luar dugaan larangan pengawasan MBG, Hery Susanto sebelumnya telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan suap tata kelola niaga pertambangan nikel periode 2013-2025 pada Kamis (16/4/2026). Ia langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari sejak penetapan tersangka tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan konstruksi perkara ini berawal dari sengketa perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) antara PT TSHI dan Kementerian Kehutanan. Hery, yang saat itu masih berstatus Komisioner Ombudsman, diduga mengintervensi sengketa tersebut dengan menerbitkan surat rekomendasi khusus untuk membatalkan kebijakan Kementerian Kehutanan.
Syarief menyebut Hery dan pihak PT TSHI telah bermufakat agar Ombudsman menerbitkan rekomendasi yang memungkinkan perusahaan tersebut menghitung sendiri beban kewajiban pajaknya. Sebagai imbalan atas intervensi yang berhasil membatalkan kebijakan Kemenhut itu, Hery diduga menerima aliran dana sekitar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI. Atas perbuatannya, Hery dijerat Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 Undang-Undang KUHP. (NAD)