JAKARTA, AFU.ID - Eks Ketua Ombudsman RI Hery Susanto diduga menerima suap senilai total sekitar Rp4,85 miliar dari sejumlah perusahaan pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara, termasuk satu unit rumah senilai Rp2,2 miliar. Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan rincian penerimaan itu setelah berkas perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara 2013-2025 tersebut dilimpahkan ke tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (8/6/2026).
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Ardito Muwardi, menjelaskan Hery menerima suap dari 5 sumber yang berbeda. Pertama, uang sebesar Rp875 juta dari Laode Sunarwan Oda selaku Direktur PT Thosida Indonesia (THSI) melalui perantara berinisial Lukman Malanuang. Kedua, uang Rp200 juta dari Tjia Peng Tjoan alias Peng, Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, juga melalui perantara yang sama.
Ketiga, satu unit rumah di Ruko Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, senilai Rp2,2 miliar dari Agung Winarno. "Kemudian dari Agung Winarno melalui Edi Sukandi sebesar Rp1 miliar, dan dari Agung Winarno sebesar Rp525 juta," ujar Ardito kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip Jumat (12/6/2026).
Seluruh suap itu diduga diberikan dengan satu tujuan agar Hery menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang menyatakan tindakan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dalam menetapkan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Program Keluarga Harapan (PNBP PKH). "Dan penolakan permohonan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi pertambangan oleh KLH dan Kemenhut RI sebagai perbuatan maladministrasi," kata Ardito dalam kesempatan yang sama.
Dengan kata lain, Hery diduga menjual kewenangan kelembagaan Ombudsman untuk mengintervensi atau mengoreksi kebijakan Kemenhut sehingga menguntungkan PT TSHI dalam menghindari kewajiban mereka kepada negara. Penyidik Kejagung mencatat telah memeriksa 38 saksi dan 2 ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dengan menyita dokumen dan barang bukti elektronik sebelum berkas dilimpahkan.
Sementara itu, Agung Winarno, yang disebut sebagai pemberi suap terbesar dalam perkara ini, belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Hery. Namun ia telah berstatus tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021 hingga 2026 pada (16/4/2026). Ia ditahan bersama tersangka ke dua, Laode selama 20 hari untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut terhitung sejak (8/6/2026).
Dalam berkas dakwaan yang telah dilimpahkan ke penuntutan, Hery dijerat dengan dakwaan primair Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun dakwaan subsidair menjerat dengan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 serta Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama. (NAD)